Oleh : Djati Walujastono
INSYA ALLAH, pada tahun anggaran (TA) 2020, Kabupaten Blora bakal mendapatkan tambahan pembangunan jaringan gas (jargas) sekitar 5.000 sambungan rumah (SR).
Dokumen perencanaan Front End Engineering Design (FEEDC) dan Detailed Engineering Design for Construction (DEDC) harus selesai minggu ketiga Oktober 2019 sebagai data dukung pengajuan untuk pagu anggaran Tahun 2020.
Disamping itu, menyusul dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantau lingkungan hidup (UKL/UPL).
Proyek jargas yang populer disebut kluster gas atau city gas, semua akan dikerjakan oleh PT Pertamina c.q PT PGN Direktorat Infrastuktur dan Teknologi.
Kementrian ESDM akan melaksanakan proyek strategis nasional berupa penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan transmisi dan/atau distribusi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.
Dalam hal ini, Kementrian ESDM menugaskan PT Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaan (Sub Holding Gas Bumi) untuk melaksanakan pembangunan jargas yang meliputi perencanaan, pembangunan dan/atau pengembangan, serta pengelolaan (Pengoperasian, penyaluran gas bumi dan pemeliharaan) FEED.
FEED adalah teknik dasar yang datang setelah desain konseptual atau studi kelayakan.
Desain FEED, berfokus persyaratan teknis serta biaya investasi kasar untuk proyek tersebut. FEED dapat dibagi ke dalam paket terpisah meliputi bagian yang berbeda dari proyek.
Satu Tahun
Paket FEED digunakan sebagai dasar untuk penawaran eksekusi kontrak fase (EPC, EPCI, dll) dan digunakan sebagai dasar desain.
Sebuah FEED baik, akan mencerminkan semua klien persyaratan khusus proyek dan menghindari perubahan signifikan selama fase eksekusi. Kontrak FEED biasanya memakan waktu sekitar satu tahun menyelesaikan untuk ukuran yang lebih besar proyek.
Selama fase FEED, ada komunikasi yang erat antara lemilik proyek, operator dan kontraktor engineering untuk bekerja sampai persyaratan tertentu proyek
Di proyek ini, Pemkab Blora akan membantu pengurusan beberapa perizinan diantaranya adalah izin prinsip pembangunan, izin mendirikan pembangunan, izin lingkungan (dokumen UKL/UPL), dan izin galian/izin penempatan utilitas.
Menyediakan dan membuat surat penetapan lahan fasilitas umum (Fasum) dan/atau fasilitas sosial (Fasos) untuk lokasi penempatan peralatan Metering Regulator Station (MRS) dan/atau Regulator Station (RS).
Tidak hanya itu, Pemkab Blora juga membantu dan mensukseskan pelaksanaan pembangunan jargas, mensosialisasikan kepada masyarakat pada saat pendataan calon pelanggan dan pada konstruksi pembangunan jargas.
Selanjutnya, Pemkab Blora berkoordinasi dengan konsultan FEED/DEDC untuk survei jalur dan pemenuhan data calon pelanggan seperti KTP, KK, rekening listrik dan nomer telepon (HP).
Pemkab Blora, juga akan memfasilitasi, dan berperan secara aktif dalam kegiatan mitigasi dan penanganan permaslahan sosial yang berpotensi terjadi pada tahapan persiapan serta pelaksanaan konstruksi pembangunan jargas maupun keperluan lainnya.
Untuk mengatisipasi pembangunan jargas 2020 agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti proyek pembangunan jargas 2013, maka sumber daya nanusia (SDM) di Kabupaten Blora perlu dioptimalkan dalam pendampingan, dan pengawasan dalam pembangunannya.
Libatkan Stakeholder
Sebaiknya, Pemkab Blora melibatkan Komisi Energi Sumber daya Mineral DRD, PEM Akamigas, PPSDM Migas, dan stakeholder dalam mengawal penyusunan FEED/DEDC dan Proses pembangunan jargas tersebut.
Sebetulnya, SDM di Blora yang terdiri lima orang yang dapat pelatihan Inspektur Migas di Dinas ESDM Blora saat itu, sudah berjalan baik dalam pengawalan dan pengawasan pembangunan targas jilid 1 (2013) dengan bergabung dalam konsultan pengawas.
Sayangnya, laporan ke Dirjen Migas hanya sedikit yang direspons oleh kontraktor pelaksana jargas di Blora saat itu.
Tetapi untuk pembangunan Jargas jilid 2 (2020), nanti dengan adanya DRD, PEM Akamigas, dan PPSDM Migas, apalagi hubungan baik PEM Akamigas, PPSDM Migas dan Dirjen Migas yang dalam satu wadah Kementrian ESDM, maka akan memudahkan koordinasi.
Jika sinergitas antara institusi cepat direspons oleh Dirjen Migas dengan memanggil kontraktor pelaksana pembangunan jargas jilid 2 tersebut, jika nanti terjadi ketidak sesuaian desain atau penyelewengan dalam pelaksanaan konstruksi pembangunan jargas tahun 2020.
Semoga pembangunan jargas jilid 2 (tahun 2020), nasibnya tidak sama dengan jargas jilid 1 (tahun 2013) yang terkesan terkatung-katung, nantinya bisa terealisasi dengan baik, lancar dan bisa dirasakan manfaatnya masyakarakat.
(Djati Walujastono, Staf Khusus Bupati Bidang IPTEK, Pemberdayaan Masyarakat, Penanggulangan Kemiskinan dan Kearifan Lokal. Ketua Dewan Riset Daerah (DRD) Blora. Dosen Teknik Mesin STTR. Pengajar Teknik Produksi/Pemboran Migas SMK Migas).