WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Wonogiri Tahun 2022, Senin (19/9), diteken oleh Pimpinan Dewan dan Kepala Daerah di forum rapat paripurna.
Rapat paripurna dihadiri sebanyak 36 dari 50 anggota Dewan, dipimpin Ketua DPRD Sriyono dan Wakil Ketua Siti Hardiyani, didampingi Sekretaris Dewan Gatot Siswoyo. Dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Setyo Sukarno, Sekda Haryono bersama para pimpinan dinas dan isntasniĀ serta Staf Ahli Bupati.
Dalam rapat paripurna tersebut, para juru bicara fraksi tampil bergiliran menyampaikan sikap akhir. Mereka terdiri atas Suyoto dari Fraksi PDI-Perjuangan, Iskandar dari Fraksi Amanat Kebangkitan bangsa (koalisi PAN-PKB), Widiyatno (Fraksi Partai Golkar), Sri Haryanto (Fraksi PKS) dan Imron Rizkyarno (Fraksi Partai Gerindra).
Para juru bicara menyampaikan persetujuannya agar Raperda Perubahan APBD Wonogiri Tahun 2022 segera ditetapkan menjadi Perda, untuk diajukan ke Gubernur Jateng guna dievaluasi.
Saran Masukan
Mereka para juru bicara fraksi, juga menyampaikan beberapa saran dan masukan. Diantaranya perlu upaya peningkatan Pendapatan AseliĀ Daerah (PAD). Juga mengingatkan perlunya langkah segera melaksanakanĀ perubahan, mengingat waktu yang tersisa di Tahun 2022 sangat terbatas.
Kepada jajaran ekskutif diminta segera melaksanakannya secara efektif efisien, melalui kerja keras dan kerja cerdas, dengan mengacu peraturan serta memberikan keberbihakan pada masyarakat.
Wakil Bupati (Wabup) Wonogiri, Setyo Sukarno, hadir menyampaikan sambutan tertulis Bupati. Kata Wabup, sejak APBD Tahun 2022 ditetapkan, telah dilakukan tiga kali mendahului perubahan untuk menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Dalam perjalanannya, banyak dinamika yang terjadi. Hal itu terkait dengan masalah ketergantungan pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dan dari bagi hasil pajak dari Provinsi Jateng.
Bambang Pur