SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, Polda Jateng mencatat pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama 2022 mencapai 636.000 pelanggar, dengan denda lebih dari Rp 27 miliar.
Penindakan tersebut dilakukan menggunakan 21 kamera statis, 602 kamera mobile dan 7 kamera speed yang tersebar di penjuru Jawa Tengah, dan setiap saat siap merekam pelanggar lalu lintas.
“Dari 636.000 pelanggar kemudian divalidasi menjadi 479.000 yang 470 ribu kirim surat dan yang konfirmasi 249.000. Jumlah tersebut merupakan terbesar di seluruh Polda jajaran,” kata Luthfi dalam Konferensi Pers di halaman Ditlantas Polda Jateng, menyambut HUT Lalu Lintas ke-67 yang jatuh pada 22 September mendatang, Senin (19/9/2022)
Luthfi menyebut, dengan adanya penindakan ETLE ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak coba-coba melanggar hukum di Jawa Tengah.
Selain merekam pelanggaran lalu lintas, keberadaan kamera ETLE juga berhasil mengungkap tindak kejahatan pemalsuan identitas kendaraan.
“Jadi ada masyarakat yang komplain ke Polda karena dikirim surat konfirmasi ETLE sampai 5 kali. Setelah diselidiki, ternyata ada 2 mobil yang warnanya sama, serta menggunakan identitas yang sama, dimana satunya identitas asli dan satunya lagi palsu. Jadi kita bisa mengungkapkan kendaraan yang TNKBnya palsu dan diduga STNK juga palsu, ini kita dalami,” terang Luthfi didampingi Dirlantas, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho.
Usai memimpin giat ekspos, Kapolda bersama Dirlantas mengecek barang bukti yang berhasil disita, diantaranya 147.380 knalpot brong dari seluruh Satlantas yang ada di 35 polres jajaran.
Menurutnya, ratusan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising, mengganggu lingkungan sekitar yang bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain yang bisa mengakibatkan kecelakaan.
“Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.
Secara simbolis, Kapolda kemudian memusnahkan knalpot brong dengan cara memotong menjadi beberapa bagian.
Luthfi mengatakan, penegakan hukum ini dilakukan Polda Jateng untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. “Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” katanya
Pada bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, di wilayah Polda Jateng men-zero-kan knalpot brong dan disetujui Korlantas. Upaya tersebut dilakukan secara edukatif dan humanis seperti ketika didapati penggunaan knalpot brong tidak harus ditilang, tapi dipanggil, diberi pengertian dan disuruh mengganti.
Dirinya menyebut, penindakan knalpot brong tak hanya mendapat dukungan dari masyarakat, bahkan pihak pemerintah seperti gubernur, bupati dan wali kota juga turut mendukung penegakan hukum knalpot brong.
“Diharapkan ke depan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum, tidak semata-mata menindak tapi untuk menyelamatkan pengguna jalan,” tandasnya.
Ning Suparningsih