KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemkab Kudus terus berkomitmen untuk melakukan penanganan stunting. Upaya tersebut diantaranya dengan mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan angka stunting.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kudus, Andini Aridewi mengatakan, ada alokasi anggaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dengan nominal yang diterima oleh pihaknya sebesar Rp 245 juta.
Anggaran tersebut diantaranya untuk program sosialisasi hingga pemberian makanan tambahan (PMT) guna menekan angka stunting di kalangan anak-anak.
“Memang ada anggaran dari DBHCHT untuk penanganan stunting di Kudus. Kalau di kami, jumlah yang diberikan tersebut digunakan untuk sosialisasi stunting dan pembelian pemberian makanan tambahan (PMT),” ucapnya.
Adapun PMT itu sendiri, lanjutnya, seperti memberikan stimulan ke anak yang mengalami kasus stunting. Sementara, untuk sosialisasi dilakukan guna memberi edukasi kepada masyarakat tentang makanan yang perlu untuk dikonsumsi pada anak untuk mencegah stunting.
“Jadi kami memberikan edukasi kepada mereka. Seperti berapa jumlah telur, protein, atau susu yang dikonsumsi dalam sehari untuk berat badan dan umur anak. PMT ini untuk mencukupi anak, dengan memberikan makanan tambahan seperti itu,” tuturnya.
“Penanganan stunting tidak hanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan saja. Namun, juga ada OPD lainnya yang menangani kasus stunting. Maka dari itu, kami hanya melakukan tugas sesuai tupoksi terkait DBHCHT seperti itu,” tambahnya.
Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan Pemkab Kudus saat ini menargetkan zero kasus stunting. Sehingga upaya intensif terus dilakukan termasuk meluncurkan program yang bersumber dari DBHCHT.
“Kami memang fokus terhadap pencegahan angka stunting karena di Kudus masih ada kasus. Oleh karena itu, berbagai penanganan dan pencegahan terus dilakukan agar target zero kasus bisa tercapai,” kata Bupati Kudus Hartopo.
Pengalokasian anggaran DBHCHT untuk penanganan kasus stunting sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 215 tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, pemanfaatan DBHCHT diantaranya bisa dimanfaatkan untuk bidang kesehatan yang salah satunya adalah pencegahan stunting.
Tak hanya itu, kata Bupati, penanganan stunting juga dilakukan dengan menggandeng stakeholder lainnya, seperti dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Bersama IDI, Pemkab Kudus juga menggalakkan program orang tua asuh bagi anak-anak yang mengalami stunting.
Selain itu, ada pula perusahaan-perusahaan swasta yang digandeng untuk menyosialisasikan edukasi pencegahan stunting ke pekerjanya.
“Termasuk pihak swasta juga dilibatkan agar kasus tengkes di Kudus bisa ditekan,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang belum memiliki tim medis, kata dia, bisa memanfaatkan Puskesmas dengan tim tenaga kesehatan yang siap mengawal pemeriksaan, pencegahan maupun upaya penanganan.
Ali Bustomi