SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengamankan ratusan pelaku judi. Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayahnya.
Hal itu dikatakan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam ungkap kasus perjudian yang berlangsung di Lobi Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
Dalam ungkap kasus tersebut, Luthfi menyebut selama bulan Januari hingga Juli 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.
“Untuk hari ini, kita ungkap kasus perjudian, dimana dalam sehari kita ungkap 112 kasus dengan 256 tersangka. Ini merupakan hasil penindakan dari 35 Polres di wilayah Jateng,” kata Luthfi.
Menurutnya, penangkapan ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng dalam berantas judi.
Dari 256 tersangka, kata Luthfi, 24 diantaranya berperan sebagai bandar. Dalam kasus tersebut jajaran Polda Jateng mengamankan barang bukti uang hasil perjudian mencapai sekitar Rp 72 juta.
“Bentuk perjudian yang diungkap bermacam-macam. Untuk judi online ada 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus,” tuturnya.
“Dalam 2 kasus judi online yang berasal dari Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi Internasional, yang keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja,” tukasnya.
Luthfi menambahkan, penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian. “Guna memberantas seluruh perjudian di masyarakat, Polda Jateng menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal,” imbuhnya.
Dalam hal ini pihaknya melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran, serta dari pihak eksternal seperti tokoh masyarakat, agama dan lainnya. Sedangkan secara represif, merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat.
“Polda Jateng dan jajaran tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian. Ini merupakan wujud hadirnya Polri dalam menjaga Harkamtibmas,” tandasnya.
Dalam kasus ini para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta.
“Untuk bandar judi online akan dikenakan tambahan berupa Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 miliar.” pungkas Luthfi.
Ning Suparningsih