GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Masih ingat peristiwa penemuan bayi di warung angkringan Desa Nambuhan, Purwodadi, Groobogan tanggal 19 Juni 2022 lalu. Bayi itu berada di dalam kantong plastik yang ditemukan warga.
Banyak pasangan suami istri yang berminat untuk mengasuh bayi tersebut dengan cara melakukan adopsi. Tetapi memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi orang tua asuh bagi bayi yang ditemukan dalam kondisi sehat itu tidaklah mudah.
Akhirnya, pasangan suami istri Agus Sulistyono dan Endah Yuli Wijayanti dinyatakan berkah mengadopsi bayi ini. Pasangan suami istri ini adalah warga Dusun Karangasem, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi.
Baca juga Bayi Merah Ditemukan di Warung dengan Tali Pusat Belum Dipotong
Kepala Dinas Sosial Grobogan, Edy Santoso menyerahkan bayi yang sempat ditemukan warga di depan warung angkringan tersebut kepada pasangan Agus Sulistyono dan Endah Yuli Wijayanti.
Penetapan orang tua yang akan mengadopsi melalui pertimbangan matang, seperti administrasi lengkap, lingkungan keluarga dan masyarakat yang turut mendukung.
“Pertimbangannya dari sisi administrasinya lengkap, kemudian lingkungan keluarganya, lingkungan masyarakatnya juga bagus,” tutur Edy.
Pemilik Hotel
Pasangan Agus Sulistyono dan Endah Yuli Wijayanti ini adalah satu dari 24 pasutri yang ingin mengadopsi bayi mungil tersebut.