JEPARA (SUARABARU.ID)- Puluhan honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Jepara mengadu kepada Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta. Hal ini terkait nasib mereka yang terancam putus kontrak pada November 2023 mendatang.
Hal ini setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana pasal 99 menyebut pegawai non-PNS hanya boleh melakukan tugas paling lama 5 tahun setelah PP tersebut diberlakukan.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB tanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian. Di mana surat tersebut menyatakan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023 mendatang. Sebagai gantinya tenaga honorer akan di outsorcing atau dialih dayakan.
Koordinator Paguyuban Non ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza, Rabu (20/7/2022) mengatakan kedatangannya ini untuk meminta dukungan kepada Pj. Bupati Jepara agar membawa aspirasi THL kepada Kemenpan RB.
Fahmi berharap, Kemenpan RB juga memperhatikan nasib para honorer yang sudah mengabdi lama. Jika nantinya mereka dihapus sebagai honorer dan dialihdayakan menjadi tenaga outsourcing, tentu ini sebuah kemunduran.
“Dengan dilakukan outsourcing, tentu bukan sebagai solusi bagi kami. Harapannya, teman – teman THL difasilitasi untuk bisa menjadi tenaga PPPK, seperti temen-teman guru dan kesehatan,” ujar dia.
Selain itu, Fahmi juga berharap adanya formasi dan mengakomodasi tenaga nonpendidikan dan nonkesehatan, untuk bisa mengikuti seleksi PPPK di tahun 2022.
“Selama ini perhatian pemerintah hanya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Selama ini kami terabaikan. Padahal kami juga bekerja di instansi pemerintahan,” ujarnya.
Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta mengakui selama ini peran honorer atau THL di pemerintahan cukup besar. Banyak dari mereka yang berada di posisi penting dalam. Pelayanan.
“Saya mengakui selama ini mereka mempunyai tugas yang penting,” ujar dia.
Terkait dengan hal ini, Edy menjamin untuk tahun 2023 mendatang. Tenaga honorer atau THL ini tetap diperpanjang kontrak, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat.
“Kami pastikan sepanjang tahun 2023 mereka tetap mendapatkan gak kontrak. Yang penting dapur tetap ngebul dulu. Sambil mencari solusi berikutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pj. Bupati menunjuk langsung Kepala BKD Jepara Ony Sulistyawan sebagai koordinator untuk memperjuangkan THL dan melakukan pengawalan.
“BKD tentunya tidak akan tinggal diam dan tetap berupaya memperjuangkan nasib kawan kawan THL,” katanya.
ua/kominfo