SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 56 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang sujud syukur setelah dinyatakan bebas untuk menjalani asimilasi di rumah, Rabu (6/7/2022).
Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menjelaskan, sebanyak 56 napi asimilasi dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Kami ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi di rumah. Kami ingatkan agar kalian (napi) bisa menjaga diri, menjaga kesehatan dan tetap di rumah saja,” kata Tri Saptono.
“Jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum, apalagi hingga meresahkan masyarakat dimasa pandemi saat ini,” tambahnya.
Menurut Kalapas, program asimilasi itu hanya diberikan kepada napi kasus tindak pidana umum dan napi tindak pidana narkotika yang masa hukumannya dibawah lima tahun, dan telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif lainnya.
“Seperti berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan perhitungan tinggal dua pertiga dari masa pidananya sampai 31 Desember 2022,” jelas Kalapas.
Dikatakan, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang residivis, tidak dipidana lebih dari satu perkara, bukan kasus narkoba di atas lima tahun, korupsi, terorisme, pembunuhan, perampokan, kesusilaan, kejahatan terhadap keamanan negara, serta kejahatan hak asasi manusia.
Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah, mereka mempunyai kewajiban untuk absensi secara rutin ke Balai Pemasyarakatan setempat wilayah napi menjalani program asimilasi dirumah.
Salah satu napi yang mendapatkan program asimilasi, Nuswan menyampaikan rasa syukur karena bisa mendapatkan asimilasi.
“Alhamdulillah, bisa berkumpul dengan keluarga. Dalam proses asimilasi ini saya tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkap Nuswan terpidana karena pelanggaran lalu lintas satu tahun sepuluh bulan penjara itu.
Ning Suparningsih