GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polisi Grobogan menangkap seorang Teguh a;ias Jonggol warga Semarang, tersangka pelaku penjambretan terhadap pedagang ikan di Kecamkatan Purwodadi.
Mereka beraksi berdua, tetapi satu tersangka lain masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atau menjadi buron karena berhasil melarikan diri.
Kronologi kejadiannya bermula ketika korban Titik Sugiarti, warga Desa Sukolilo, Kecamatan Pati, bersama suaminya, Kastomo tiba di Pasar Agro, Kota Purwodadi untuk mengambil ikan yang akan dijual di Pasar Induk Purwodadi pada Minggu, 1 Mei 2022, pukul 03.00 WIB.
Usai mengambil dagangannya, sekitar pukul 04.30 WIB, korban sampai di Pasar Induk Purwodadi. Sekitar pukul 04.30 WIB, korban dan suaminya tengah menunggu kuli untuk membongkar dagangan yang akan djualnya di pinggir Jalan Brigjen Sudiarto, Purwodadi.
Karena lama menunggu, korban tertidur di dalam mobil pikap. Sementara, suaminya tertidur di teras rumah orang. Beberapa saat kemudian, korban terbangun karena kepalanya tersenggol tangan orang yang sedang mengambil tas yang tersimpan di bawah jok tempat korban tertidur.