blank
Kapolres AKBP Gatot Hendro Hartono saat menunjukkan senjata api jenis soft gun yang digunakan tersangka Eko untuk menipu di tengah gelar perkara, di Mapolres Salatiga, Rabu (10/7). (Foto : Erna)

SALATIGA – Nekat mengaku sebagai  Kasatreskrim Polres Salatiga guna melancarkan aksinya menipu, Eko Prianto (41) warga Jalan Luku I Gang Waris No 3 Medan, Kelurahan Kwala Belaka, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, meraup untung jutaan rupiah.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, aksi Eko berujung bui. Seorang korbannya yang menaruh curiga, melaporkan ke Mapolres Salatiga.

Eko yang telah ditetapkan tersangka terancam pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini digelar di hadapan wartawan, Rabu (10/7), di Mapolres Salatiga. Dipimpin langsung Kapolres AKBP Gatot Hendro Hartono, pelaku hanya bisa tertunduk malu.

Kapolres mengungkapkan, modus digunakan pelaku mengaku sebagai anggota polri.  “Tak tanggung-tanggung, pelaku mencatut jabatan Kasat Reskrim Polres Salatiga untuk melancarkan aksinya melakukan penipuan,” kata Gatot.

Ada pun, kronologi penipuan dilakukan pada Kamis 23 Mei 2019 sekira pukul 16.30 WIB di halaman parkir mall Ramayana Salatiga. Korbannya Mohammad Zulham Effendi (41), warga Perum PGRI Blok J/130 RT 03/RW 06 Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Agar para korban yakin, tersangka ini melengkapi diri dengan senjata api jenis soft gun, dan setiap kali beroperasi tersangka menjanjikan kepada para korban dapat memberikan telepon genggam, dan juga barang lain dengan harga murah dari barang bukti hasil pengungkapan kasus.

“Padahal, pekerjaan sehari-hari tersangka ini sopir truk,” tegas Kapolres.

Hingga dilakukan penangkapan, tersangka telah melakukan penipuan sebanyak delapan kali dengan total kerugian korban total berkisar Rp 9 juta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka ia mengaku sebagai anggota polri untuk mengelabuhi korban. Dari hasil kejahatan itu kerugian korban total mencapai Rp 9 juta,” sebutnya.

Ditambahkan oleh Kasubag Humas Polres Salatiga AKP Joko Lelono, pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Salatiga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 3 buah telepon genggam (satu milik pelaku), empat buah masker, sepasang sepatu, dan 1 buah senjata api jenis soft gun.

Terhadap korban dilakukan penahanan di Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut. “Karena dari pengembangan yang ada tersangka ini juga pernah melakukan tindak kejahatan serupa di Kabupaten Boyolali, Klaten, Semarang, dan Kota Salatiga. Dengan modus sama untuk mendapatkan uang atau handphone milik korban,” ungkap Joko.

Kini kepada tersangka, penyidik mengenakan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu tersangka Eko Prianto Bin Marhaino (41) kepada wartawan mengaku terpaksa melakukan tindak kejahatan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya pengobatan dirinya yang terkena penyakit glukoma.

“Saya selama ini menawarkan handphone tetapi barang tidak saya kasih ke korban. Untuk keperluan pengobatan sehari-hari, terkadang saya cuma meminta uang saja kepada korban,” aku Eko.

Terkait senjata, ia mengaku membelinya melalui media sosial facebook seharga Rp 2 juta di Semarang.

SuaraBaru.id/Erna