SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pelayanan kesehatan Nasional harus terus ditingkatkan, melalui perbaikan sistem dan kualitas tenaga kesehatan. Upaya revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran harus diakselerasi, agar pemenuhan tenaga kesehatan yang berkualitas segera terpenuhi.
”Kebutuhan akan kualitas kesehatan masyarakat yang memadai, sebagai salah satu modal untuk membentuk anak bangsa yang berdaya saing di masa datang, mendesak untuk dilakukan. Berbagai upaya untuk mewujudkannya, seperti revisi UU Pendidikan Kedokteran, harus didorong agar segera direalisasikan,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/2022).
Pada Senin (13/6/2022) kemarin, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung langkah DPR, untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013, tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satunya dalam rangka upaya perbaikan pelayanan kesehatan di Indonesia.
BACA JUGA: DPC Himpunan Pramuwisata Indonesia Demak Gelar Muscablub
Berdasarkan QS Top Universities, peringkat tertinggi yang bisa dicapai Fakultas Kedokteran di Indonesia saat ini, berkisar pada posisi 250-500 dunia.
Di saat yang sama, saat ini Fakultas Kedokteran Universitas Malaysia berada di peringkat 145 dunia. Sedangkan peringkat yang tertinggi di Asia Tenggara adalah Fakultas Kedokteran National University of Singapore (NUS), yang berada di peringkat 24 dunia.
Menurut Lestari, fakta itu harus segera dijawab dengan langkah terukur. Salah satunya dengan memperbaiki sektor pendidikan kedokteran lewat revisi sejumlah aturan yang ada, seperti pada UU Pendidikan Kedokteran.
BACA JUGA: Unsiq Terima 6 Mahasiswa Short Course dari PSU Thailand, Ini yang akan Dilakukan
Rerie, sapaan akrab Lestari menilai, revisi UU Pendidikan Kedokteran adalah sebuah keniscayaan, bila melihat perkembangan dunia kesehatan yang sedemikian cepat dan permasalahan sektor kesehatan Nasional yang semakin kompleks.
”Kebutuhan akan undang-undang yang adaptif di tengah berbagai perubahan yang terjadi di sektor kesehatan, mendesak untuk segera direalisasikan,” jelas Rerie.
Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berharap, masyarakat dan para pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi di bidang peningkatan kualitas kesehatan, dapat memberi masukan dalam proses revisi UU Pendidikan Kedokteran.
BACA JUGA: Crazy Rich Bos PO Haryanto Bangun Jembatan untuk Warga Kudus Senilai Ratusan Juta
Di sisi lain, imbuhnya, proses legislasi dalam pembahasan revisi UU Pendidikan Kedokteran harus transparan dan terbuka, dalam menyerap masukan dari masyarakat.
Sehingga, tegasnya, hasil revisi UU Pendidikan Kedokteran kelak akan mampu menjawab semua permasalahan, terkait ketersediaan tenaga kesehatan yang bekualitas di Tanah Air. Ini sekaligus mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, sebagai salah satu syarat untuk menghasilkan anak bangsa yang berdaya saing.
Riyan