blank
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH,SIK,MH (paling kiri dan Kanit 1 Resmob Iptu Ari Widodo(Paling Kanan) sedang menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka DS (Tengah). (Bagus Adji)

KLATEN,(SUARABARU.ID) Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap upaya memperdagangkan senjati api (Senpi) illegal.

Menyusul penangkapan terhadap DS (33) asal Baki Kabupaten Sukoharjo berikut barang bukti diantaranya berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, sebuah silinder revolver berikut puluhan peluru tajam caliber 9 mm dan 38 mm.

“Perbuatan tersangka diancam pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH,SIK, MH, Rabu (25/5).

Pengungkapan upaya memperdagangkan senpi illegal, lanjut Kapolres Klaten, berawal Tim Resmob Polres Klaten menemukan postingan di media social Facebook milik terlapor yang menawarkan senjata api rakitan jenis revolver dengan harga Rp. 10.000.000,-

Temuan pada 20 Mei 2022 ditindaklanjuti penyelidikan dan didapat informasi terlapor melakukan cash on delivery (COD) di jalan samping Timur stadion Trikoyo Klaten.

Petugas pun segera mendatangi lokasi dan menangkap DS yang mengenakan baju olah raga dari TNI. Tak hanya itu, tersangka juga sempat mengaku sebagai anggota TNI meski akhirnya yang bersangkutan menyatakan bukan personil militer.

Dalam pemeriksaan DS mengaku senpi illegal yang diperdagangkan pada awalnya merupakan airsoftgun. Melalui proses modifikasi, airsoftgun dimaksud bisa diisi peluru tajam (munisi).

Tersangka juga mengaku menawarkan senpi illegal dimaksud dengan harga Rp 10 juta. “Harga yang ditawarkan tersangka dilengkapi dengan 42 peluru standard pabrik Caliber 9 mm berikut delapan munisi standard pabrik Caliber 38 mm. Juga sebuah silinder revolver dengan enam ruang peluru terbuat dari metal warna crome dan sebuah kunci pas ukuran 14 dengan sisi lain telah dimodifikasi menjadi seperti anak kunci serta buku kepemilikan unit replica air shoffgun/ air gun atas nama tersangkaā€¯, jelas Kapolres AKBP Eko Prasetyo didampingi Kanit 1 Resmob Klaten Iptu Ari Widodo.

Pernah Dicoba

Masih dalam kesempatan sama DS kepada polisi mengaku upaya memodifikasi airsoftgun menjadi senpi rakitan berkat belajar melalui online.

Bahkan dirinya sempat meminta bantuan dari seorang teman melalui media social untuk memodifikasi airsoftgun dimaksud.

Diakui, senjata rakitan buatannya pernah dicoba dengan peluru tajam. Hasilnya tiga peluru tajam dapat menembus sasaran di kolam air. “Modal membuat senpi rakitan sekitar Rp 6,5 juta. Karena itu saya menjualnya Rp 10 juta” tuturnya kepada petugas sembari menunduk.

Bagus Adji