blank
Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK memberikan keterangan pers mengenai penganiayan yang melibatkan belasan anggota perguruan beladiri di Mapolresta setempat.(Bagus Adji)

SURAKARTA(SUARABARU.ID) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan belasan anggota perkumpulan beladiri terkait dua kasus penganiayaan di wilayah setempat.

Penganiayan pertama diduga dilakukan 14 anggota perkumpulan terhadap FS warga Joyosuran , Pasar Kliwon Solo . Penganiayaan kedua diduga dilakukan tiga anggota perkumpulan terhadap EYP (23) dan SA (22) asal Sukoharjo.

Tindak penganiayan seluruh korban menderita luka akibat pemukulan ataupun tendangan yang dilakukan tersangka.

 

blank
Dua tersangka diantara belasan anggota perguruan beladiri yang terlibat tindak penganiayaan tengah menjawa pertanyaan polisi dalam acara di Mapolresta Surakarta (Bagus Adji)

“Tindak penganiayaan yang melibatkan komunitas sangat kami sayangkan. Karena setiap waktu kami selalu mengumpulkan masing masing ketua perguruan beladiri agar menjaga kamtibmas agar kota Surakarta tetap kondusif. Semua permasalahan bisa diselesaikan dengan cara dialog, sehingga tidak serta merta dilakukan kekerasan. Dan tidak serta merta kemudian dibawa ke komunitasnya sehingga berkembang menjadi kejahatan ataupun tindak pidana yang dilakukan komunal. Pada akhirnya nnatinya kemudian akan melibatkan komunitas lainnya. Ini tidak boleh terjadi”, kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak SIK , Rabu (25/5).

Kapolresta Surakarta didampingi Waka Polresta AKBP Gatot Yulianto membeberkan, kasus penganiayan pertama yang dilakukan 14 tersangka diantaranya ZRK terjadi 24 April di halaman SD Beton Jebres Solo.

Saat itu korban FS mengirim WA bermaksud klarifikasi video dirinya kepada ZRK. Kasus video berisi foto korban mengenakan seragam perguruan meski masih berstatus calon anggota sudah diselesaikan sebelumnya.

Diperoleh jawaban agar korban mendatangi kediaman ZRK yang juga di Joyosuran. Saat FS tiba di kediaman ZRK ternyata tuan rumah mengajak sejumlah teman untuk menemani korban menuju halaman SD Beton Jebres.

blank
Belasan anggota perguruan bela diri yang diduga terlibat tindak penganiayaan tengah dikumpulkan di Mapolresta Surakarta (Bagus Adji)

Selanjutnya korban disuruh melakukan tanding dengan siswa perguruan. Usai tanding, belasan anggota perguruan beladiri melakukan pemukulan didada, kepala dan bahkan menyundut dengan rokok kepada korban.
Menurut anggota perguruan langkah demikian disebut “nyangoni”. Tindakan nyangoni mengakibatkan korban menderita luka lebam di kepala belakang sebelah kiri, dada memar,tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kiri bengkak, serta kaki sebelah kanan lebam.

Mengetahui kondisi anaknya, orang tua FS melaporkan kasusnya ke Polresta Surakarta. ”Seluruh tersangka tiga diantaranya berusia dibawah umur sudah diamankan pada 20 Mei 2022. Tersangka diancam pasal 170 ayat [2] ke 1e KUHP Jo Pasal 170 ayat [1] KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara”, jelasnya.

Helm Trisula

Penanganan kasus penganiayan kedua dengan korban EYP (23) dan SA (22) asal Sukoharjo kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, diduga dilakukan dua anggota perguruan beladiri berlangsung 30 April 2022 jam 20.00 WIB di Jl. Ir. Juanda tepatnya Barat pertigaan Jonasan, Kp. Jagalan, Kec. Jebres, Kota Surakarta.

Saat itu kedua korban berboncengan motor dan tanpa sengaja masuk kedalam iring iringan sepedamotor puluhan anggota perguruan beladiri.

Rombongan berniat pulang kerumah masing masing setelah menghadiri acara penggalangan dana di wilayah Karanganyar.

Kemunculan motor korban dengan pengendara mengenakan helm bergambar Trisula, memicu kejengkelan anggota perguruan VAD dan DTS serta T yang berada dalam rombongan.

Persoalannya, gambar dimaksud berbeda dengan lambang perkumpulan bela diri para tersangka.

Tak lama kemudian motor EYP (23) dan SA (22) dihentikan kelompok lain. Kelompok penghadang memukul korban hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh inilah VAD dan DTS serta T turut serta melakukan pemukulan. Penganiayaan ketiganya baru berhenti setelah datangnya warga ke lokasi kejadian dan melaporkannya ke polisi.

Perbuatan ketiga tersangka satu diantaranya masih dibawah umur diancam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara, terangnya.

Bagus Adji