JAKARTA (SUARABARU.ID) – Ada ketentuan baru dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kegiatan ibadah/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, level 2, dan level 1. Menag menerbitkan surat edaran nomor SE. 06 Tahun 2022 tentang hal itu.
Surat edaran Menag menyebut, kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan PPKM level 1, sudah bisa diisi hingga 100 persen.
“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Yaqut di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022) seperti dikutip suara.com.
Surat edaran tersebut turun setelah pandemi covid-19 di Indonesia terus menurun. Yaqut menyebut, tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas.
Sedangkan untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. “Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” papar Yaqut.
Menurut Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.