blank
Tersangka FA sedang menjawab pertanyaan Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta (paling Kiri) disaksikan Kapolsek Jatinom Iptu Nahrowi (paling Kanan) dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (22/3). (Bagus Adji)

KLATEN (SUARABARU.ID) Tergiur melihat kunci kontak diletakan di dashboard motor AD-4618-ATC yang parkir di depan toko dan pemiliknya tak terlihat di tempat, menjadikan FA ( 32) ditangkap jajaran Polsek Jatinom Polres Klaten.

Buruh harian asal Umbulrejo Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunung Kidul, DIY ini bersama AN (32) rekannya yang kini buron, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena menjarah motor milik warga.

“Tersangka FA ditangkap di wilayah hukum Polres Boyolali . Sedangkan AN saat ini masih masuh Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain tersangka juga disita barang bukti kejahatan berupa motor AD 4618 ATC. Berikut sarana kejahatan motor AD-3405-ASF”, Kata Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa (22/3).

Wakapolres Kompol Sumiarta didampingi Kapolsek Jatinom Iptu Nahrowi membeberkan, tindak kejahatan FA berawal kedatangannya ke tempat parkir Toko Asgros di Jatinom Klaten pada 10 Maret 2022 bersama rekannya AN menunggang sepeda motor AD AD-3405-ASF.

blank
Tersangka FA (Kaos merah)tengah digiring petugas di Mapolres Klaten, Selasa (22/3) (Bagus Adji)

Kehadiran keduanya sekitar jam 01.00 WIB, melihat motor AD – 4618 ATC yang terparkir namun kunci kontaknya berada di dashboard kendaraan bermotor (KBM) roda dua.

Sepeda motor disebut terakhir sekitar beberapa menit sebelumnya diparkir Rizki warga Pomah yang datang bersama Bagas Purnomo ke lokasi kejadian untuk berdagang roti.

Lapak dagangan Bagas Purnomo pemilik motor warga Pomah Kecamatan Tulung ini hanya berjarak sekitar tujuh meter dari sepeda motor AD 4618 ATC diparkir.

Hanya saja Rizki selaku pengendara ceroboh meletakan kunci kontak motor di dashboard yang ada dibawah stang kemudi pada saat memarkir kendaraannya. Dia meninggalkan sepeda motor untuk membantu berjualan roti.

Di sisi lain, FA dan AN yang juga mendatangi lokasi parkir langsung tergiur adanya kunci kontak motor di sepeda motor AD 4618 ATC.

Keduanya sepakat menjarah sepeda motor yang bukan miliknya. FA mengendarai motor jarahan sedangkan AN membawa motor yang semula dikendarai berboncengan dengan FA dari tempat tinggalnya.

Hilangnya motor diketahui pemiliknya beberapa waktu kemudian. Karena tidak ketemu, kasusnya dilaporkan ke Polsek Jatinom.

“Laporan yang masuk segera ditindaklanjuti petugas Polsek Jatinom. Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, diketahui FA bersembunyi di wilayah Boyolali. Berkat kerjasama dengan Polres Boyolali, tersangka FA berhasil dibekuk setelah empat hari melakukan kejahatan berikut barang bukti sepeda motor. Tersangka diancaman hukuman tujuh tahun penjara sebagaimana diatur pasal 363 KUHP”, kata Kompol Sumiarta.

Sementara itu FA kepada petugas mengaku datang dilokasi kejadian karena diajak AN rekannya. Pihaknya menduga ajkan rekannya ini untuk mengajak makan di warung.

Ternyata AN mengajaknya melakukan pencurian sepedamotor. “Sejak awal rekan saya tidak mengatakan mencari motor”, tuturnya sembari menambahkan pencurian motor dikarenakan ingin memiliki kendaraan bermotor bersangkutan.

Bagus Adji