Bersama Petugas Gabungan, Plt. Kepala Dindagkop UKM Blora lakukan sidak ke KPL (Pengecer Pupuk) di Kec. Ngawen dan Kunduran. Foto: Ist
BLORA (SUARABARU.ID) –  Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi menegur pemilik tiga KPL (kios Pupuk Lengkap) di di Kecamatan Ngawen dan Kunduran. Selasa (15/2/2022.
Teguran dilakukan saat Luluk Kusuma melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Kios Pupuk Lengkap (KPL)
“Sidak ke pengecer pupuk kaitan informasi penjualan pupuk di atas HET. Saya di lapangan bersama pak asisten III, Kodim, Pertanian, bagian Perekonomian, serta forkopimcam setempat,” ungkap Luluk Kusuma Agung Ariadi, kepada awak media.
Dalam sidak tersebut, Luluk menemukan tiga KPL menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET). Pihaknya lantas memberi teguran kepada pemilik KPL agar menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET.
“Hasilnya beberapa pengecer yang menjual pupuk di atas HET kita berikan teguran untuk menjual sesuai HET. Sementara ada tiga (KPL_red), teguran kita buatkan tertulis dan distributor juga membuat teguran tertulis,” imbuh Plt Kepala Dindagkop UKM.
Luluk Kusuma Agung Ariadi  akan menindak tegas KPL yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
“Bersama distributor bisa kita alihkan pengecer pupuknya,” tandas Plt Kepala Dindagkop UKM.
Sementara itu, Asisten Ekonomi Dan Pembangunan, Setda Blora,
Hariyanto, S.IP, M.Si
menyampaikan bahwa Tim Sidak memberikan Edukasi kepada KPL (Penyalur) agar menjual Pupuk Non Organik bersubsidi sesuai HET.
“Petugas PPL dan  Distributor akan memberikan Sosialisasi tentang Pupuk Non Organik bersubsidi kepada KPL dan Gapoktan, agar tidak terjadi Penyalahgunaan Harga Pupuk, sehingga harus sesuai  HET,” ucapnya.
Pihaknya mengharapkan  Petugas PPL dan Distributor dapat  memberikan Pemahaman kepada Gapoktan perihal  Regulasi Pupuk Non Organik bersubsidi sehingga tidak terjadi Kesalahan Pendistribusian dan Kesalahpahaman di Masyarakat, imbuhnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi, harga pupuk jenis urea yang harus dijual ke petani senilai Rp.2.250 per kilogram atau Rp.112.500 per karung. Pupuk jenis ZA dijual Rp 1.700 per kilogram atau Rp 85.000 per karung.
Kemudian pupuk jenis SP-36 dijual seharga Rp 2.400 per kilogram atau Rp 120.000 per karung. Pupuk jenis NPK Phonska dijual Rp 2.300 per kilogram atau Rp 115.000 per karung. Serta pupuk jenis Petroganik dijual seharga Rp 800 per kilogram atau Rp 32.000 per karung.
Kudnadi