Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha didampingi Ka Satreskrim AKBP Donny Lumbantoruan dan Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Faisal Liza saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang Senin (17/1/2022). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Warga Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang berinisial MR (24) terancam hukuman tujuh tahun penjara karena menganiaya temannya di jalan Bugen, Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang pada Rabu (29/12/2021) lalu.

Begitu juga dengan SN (22), warga Kelurahan Campurejo, Kabupaten Kendal yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan luka, dengan korban Risqi EW (24), warga Sriwulan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

“Korban mengalami luka robek pada pelipis kiri, mata kanan lebam, dan luka robek di bibir sebelah kanan bagian atas,” jelas AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha Wakapolrestabes Semarang saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (17/1/2022).

Kejadian berawal, lanjut Wakapolrestabes, saat korban ketemu dengan pelaku dan diajak oleh tersangka untuk makan bakso dan minum-minuman keras bersama. Lalu korban diajak tersangka ke kontrakan kakak SN di Bugen, Bangetayu, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan di lokasi tersebut korban resek dan bicara ngelantur.

“Dari kejadian tersebut, kedua tersangka menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkap AKBP IGA.

Kemudian saat korban sudah sadar, imbuhnya, kemudian diantar pulang ke rumah oleh salah seorang satpam, kemudian oleh adiknya, Widya, diantar ke rumah sakit.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yaitu pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Absa