KENDAL(SUARABARU.ID)-Puluhan warga Desa Mulyosari Kecamatan Sukorejo, melakukan audiensi dengan Bupati Kendal Dico M Ganinduto di ruang rapat Ngesti Widhi Setda Kendal, Jumat(24/12/2021) siang.
Dengan didampingi oleh sejumlah LSM, mereka menyampaikan permasalahan yang dialami oleh Hendro Setyawan(38) warga RT 017/ RW 05 Desa Mulyosari, Sukorejo terkait pengaduan dugaan kecurangan proses hasil seleksi tambahan Pilkades antar waktu di Desa Mulyosari beberapa waktu lalu.
Hendro Setyawan mengatakan, pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, ia mengikuti tes seleksi tambahan Pilkades antar waktu di desanya. Yang menjadi panitia penyelenggara, adalah Panitia Kepala Desa(P2KD) desa setempat.
“Dalam hal ini, saya menjadi peserta nomor tiga. Adapun dalam proses tes seleksi tersebut, saya menemukan indikasi adanya dugaan kecurangan,”kata Hendro Setyawan.
Menurut Hendro Setyawan, dugaan kecurangan tersebut antara lain, dalam proses koreksi lembar jawaban hasil tes, ditempatkan secara acak dan tidak dihadapkan secara langsung kepada individu peserta.
Setelah tahap koreksi lembar jawab, hasil tidak disampaikan langsung oleh panitia di depan peserta tes, akan tetapi dikumpulkan dan dibawa ke ruang lain.
Tahap selanjutnya, pengumuman nilai tes, diumumkan di depan peserta sudah terlampir di berkas berita acara dan peserta tidak ikut mendampingi berita acara hasil seleksi.
“Saya selaku peserta tidak diberikan haknya ketika menanyakan atau meminta untuk koreksi membuka kembali lembar jawaban,”ujar Hendro Setyawan.
Dari ketua panitia, lanjut Hendro Setyawan, sebelum pelaksanaan dimulai, disampaikan bahwa dalam koreksi pencocokan hasil tes, akan menggunakan layar proyektor agar sama- sama bisa melihat kunci jawaban, akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh panitia.
“Kecurigaan penambahan nilai sangat mudah terjadi dengan cara memberikan tanda lingkaran di jawaban yang benar. Sehingga untuk mencoret jawaban yang seharusnya salah dan memberi tanda silang pada lingkaran jawaban yang benar tidak menimbulkan bekas coretan yang mencurigakan, apalagi dengan adanya jeda waktu lembar jawab dikumpulkan dan dibawa ke ruangan lain,”paparnya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang menerima puluhan warga Desa Mulyosari Kecamatan Sukorejo ini tak bisa berbuat banyak.
Dirinya hanya bisa menyerahkan kasus ini ke PTUN, karena apa yang dialami Hendro Setyawan ini semuanya sudah diatur dalam undang- undang.
“Silakan bagi yang tidak puas, bisa melalui jalur PTUN,”pinta Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Agus Imam Setyanto, yang mendampingi acara audiensi ini, mengaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto. Pihaknya akan mengerahkan massa untuk melakukan demo di Alun- alun Kendal sebelum menempuh jalur PTUN.
“Saya akan melakukan demo dengan jumlah orang yang banyak,”tandas Agus yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Kendal periode 2014- 2019. Sapawi