blank
Mediasi perkara pelanggaran hak cipta terkait penggandaan Tafsir Kitab Al Ibriz yang berlangsung di Kanwil Kemenkumham Jateng. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berhasil memediasi perkara pelanggaran hak cipta terkait penggandaan Tafsir Kitab Al Ibriz dengan nomor pencatatan 079079.

Sengketa kekayaan intelektual tersebut melibatkan 2 pihak, yaitu Sabar Al Imron sebagai pemohon atau pihak pertama, dan termohon CV. Menara Kudus atau sebagai pihak kedua.

Diketahui pemohon merupakan pihak yang berhak atas hak cipta tersebut, karena telah resmi tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dilindungi oleh Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang hak cipta.

Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Bambang Setyabudi memimpin mediasi yang digelar di ruang rapat lantai 2 Kanwil Kemenkumham Jateng tersebut.

Bambang berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik. “Kami harap masalah ini dapat diselesaikan sekarang juga, karena menjadi atensi pimpinan,” ujar Bambang, Sabtu (18/12/2021).

“Kami harap semua pihak mampu menurunkan ego masing-masing. Kita harus bisa menemukan solusi agar masalah itu tidak berlarut-larut dan semua pihak bisa menemukan kata sepakat,” sambungnya.

Mediasi berjalan santai dan tenang. Kedua belah pihak memahami kedudukan mereka masing-masing.

Dari mediasi tersebut lahir kesepakatan yang menyebutkan pihak termohon bersedia membayar kompensasi kepada penulis tafsir Kitab Al Ibriz (pemohon).

Pemohon juga sepakat memberikan izin untuk menerbitkan karya cipta tafsir Kitab Al Ibriz, sekaligus bersedia untuk melakukan pencabutan laporannya. Konkritnya semua pihak sepakat untuk berdamai.

Pada kesempatan itu Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin bersama Kepala Divisi Administrasi, Jusman memantau jalannya mediasi.

Selain para pihak yang bersengketa, Kanwil Kemenkumham Jateng juga menghadirkan Anton Zaelani, perwakilan Lembaga Pentashehan Quran (LPMQ), M. Agus Ardyansyah dan Tri Lindawati dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, serta Prof. Dr. Anis Mashdurohatun dari Universitas Islam Sultan Agung.

Ning