SEMARANG (SUARABARU.ID) – Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah pet shop yang ada di Jalan Emberkasi Haji, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Tersangka berinisial GS (25) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta itu mendatangi pet shop dengan berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan melamar pekerjaan.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/12) dengan modus awal pelaku berpura-pura menanyakan aksesoris kucing dan melamar pekerjaan.
“Tersangka mendekati korban kemudian menodongkan pistol jenis soft gun warna crome dan meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Djuhandhani saat Konferensi Pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (16/12/2021).
Disampaikan, korban berteriak dan pelaku memukul dada dan perut korban sebanyak 2 kali. Tidak hanya itu, pelaku juga memasukkan jari tangannya ke mulut korban dan korban sempat menggigit jari pelaku, namun pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp. 400.000,- yang ada di pet shop, kemudian pergi.
“Bekat kerja keras rekan-rekan Opsnal, tersangka bisa kita amankan. Ini memang komitmen dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, yaitu menjaga situasi kamtibmas dan menjadikan Jawa Tengah sebagai tempat paling tidak aman untuk para pelaku kejahatan,” terangnya.
Dikatakan, pelaku GS berhasil ditangkap petugas saat berada di Ngawi setelah 8 hari dalam pencarian.
Pelaku mengaku baru satu kali melakukan kejahatannya. Pelaku juga mengaku bahwa pistol tersebut dibelinya melalui online seharga Rp.2 juta, yang merupakan uang hasil tabungannya. “Rencana pistol itu akan digunakan untuk berburu,” kata GS.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Ning