blank

TEGAL (SUARABARU.ID) – Sidang perdana gugatan Paguyuban Pemilik dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA) terhadap Pemerintah Kota Tegal atas proyek pembangunan Jalan Ahmad Yani yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Senin (25/10/2021) ditunda.

Sidang dengan Majelis Hakim Indah Novi Susanti (ketua), Endra Hermawan (anggota), Lidia Awinero (anggota) dan Panitera Pengganti, Untung Raharjo berjalan dengan singkat.

Majelis Hakim menyatakan, syarat administrasi para tergugat dinyatakan belum lengkap. “Dengan ini, persidangan kami tunda hingga 4 November 2021,” kata Ketua Majelis Hakim, Indah Novi Susanti, menutup sidang.

Kuasa hukum P3JAYA, Agus Slamet menjelaskan, gugatan yang dilayangkan terkait dengan proyek pembangunan City Walk Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.

Gugatan kata Agus ditujukan kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal.

“Ketiga tergugat tidak bisa menunjukkan surat perintah atau surat kuasa dari Wali Kota, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis (4/11/2021) mendatang. Kita menghormati keputusan majelis hakim dan siap untuk mengikuti proses yang ditetapkan,” tutur Agus.

Gugatan class action ditempuh Agus mengungkapkan, karena usulan para kliennya mengenai penataan Jalan Ahmad Yani tidak menemui titik terang. Begitu pula surat yang dilayangkan kepada Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, beberapa waktu lalu juga tidak, diberi tanggapan yang jelas.

Terpisah Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Budio Pradipto menyampaikan, pihaknya perlu menyiapkan administrasi terkait dengan surat-surat sebagai kelengkapan dari masing-masing pihak tergugat.

“Administrasi sudah diajukan dan bahkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) secara teknis sudah siap. Hanya saja, legalitas teman-teman OPD harus ada,” ungkapnya.

Nino Moebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini