blank
Asisten 2 Bupati, Sekda Blora dan Perwakilan Kantor Pelayanan Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi DBHCHT di Gedung Pertemuan Setda Blora. Foto: Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Blora bersama Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kudus menggelar sosialisasi cukai tembakau, di Gedung Pertemuan Setda Blora, Rabu (29/09/2021).

Rapat tersebut juga dilakukan pengarahan terkait pelaksanaan penegakan hukum pencegahan peredaran rokok tanpa cukai, dan penjelasan kegunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Blora yang naik menjadi sebesar Rp 10 miliar lebih dari tahun yang lalu, yakni hanya Rp 8 milyar.

“Saya minta seluruh stakeholders bisa memberikan pantauan di wilayah masing – masing, terkait peredaran rokok tanpa cukai yang resmi dari pemerintah, sebab peredaran rokok ilegal tersebut merugikan keuangan negara, akibat tidak adanya pendapatan negara yang masuk, dari cukai tersebut, karena ada potensi sebesar Rp 600 per batang dari rokok tersebut yang dipungut negara,  dan ini menyumbang pendapatan negara yang sangat besar,” ungkap Asisten 2 Suryanto.

Optimalkan Penyerapan DBHCT

Sementara itu, di saat yang sama, Sekretaris Daerah Blora, Komang Gede Irawadi menekankan bagi pelaksana anggaran DBHCT bisa menyerap optimal dalam waktu yang tinggal tiga bulan, yaitu Oktober sampai Desember 2021, jangan sampai menjadi Silpa yang besar.

blank
Komang Gede Irawadi, Sekda Blora. Foto: Ist

“Saya minta, Bagian Perekonomian bisa melaksanakan secepatnya penyerapan anggaran dari dana bagi hasil cukai tembakau ini dengan sebaik – baiknya, mengingat waktu tinggal tiga bulan, yaitu Oktober, November dan Desember tahun ini, jangan sampai menjadi Silpa yang besar, ini tidak baik, segera laksanakan sesuai aturan Permenkeu,” tandas Sekda Blora.

Lanjutnya, namun iimbauan optimalisasi penyerapan DBCHT tersebut, menjadikan kekhawatiran dari Kepala Bagian Perekonomian Setda Blora, Wiji Utomo, di samping waktu yang mepet, juga penyaluran 50% untuk bantuan langsung tunai kepada masyarakat di sektor industri, ketenagakerjaan dan pertanian, tidak disertai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

“Duplikasi anggaran bantuan langsung tunai tersebut dikhawatirkan menuai masalah hukum ke depannya,” kata Komang Gede Irawadi.

Cegah Rokok Ilegal

Oleh karena itu, Rini dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Kudus, kembali menjelaskan pelaksanaan penyerapan anggaran DBCHT sesuai dengan Permenkeu RI Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi Dana bagi hasil cukai tembakau, yang mana seperti kita ketahui Kabupaten Blora mendapatkan jatah sebesar Rp. 10 milyar lebih.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206/PMK.07/2020, penyaluran dana bagi hasil cukai tembakau harus mengacu hal tersebut di atas, yang mana telah diatur penyerapannya yaitu 50 % untuk bidang kesejahteraan  rakyat, 25% untuk bidang penegakan hukum dan 25% untuk bidang kesehatan,” jelas Rini.

Hadir dalam sosialisasi tersebut, Camat Cepu, Luluk Kusuma dan Camat Banjarejo, Mochammad Zaenuri serta para Kepala Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di wilayah Kabupaten Blora. Kudnadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini