JEPARA (SUARABARU.ID) – MoU antara Pengadilan Agama Jepara , Kantor Pertanahan dan Bank Syariah Indonesia dilakukan semata-mata untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat secara sinergis, hingga dapat dilakukan secara prima.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara, Dr Rifai S.Ag, SH, MH saat penandatanganan MoU tiga lembaga tersebut di Media Center Kantor Pengadilan Agama Jepara, Rabu 29/9-2021.
Ia lantas menjelaskan, kalau dulu pembayaran biaya perkara dilakukan dilain tempat, kini akan dibuka conter pelayanan bank di sini. Sedangkan dengan Kantor Pertanahan menyangkut penetapan ahli waris dan sita eksekusi hingga dapat memberikan kepastian hukum.
Sementara Kepala kantor Pertanahan Jepara, Jaka Santoso berharap MoU tersebut dapat segera dilaksanakan. “Kami akan mengikuti keputusan pengadilan hingga didapat kepastian formil dan materiil,” ujar Jaka Santoso.
Yan Asegaf, Manajer Area Bank Syariah Indonesia Semarang yang membawahi BSI Jepara menyatakan kesiapannya untuk memberikan aemua fasilitas bank untuk memudahkan masyarakat yang memerlukakan pelayanan
Hadepe