JEPARA (SUARABARU.ID) – Pencopotan sementara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH dari jabatannya sebagai Sekda Jepara oleh Bupati Jepara melalui Surat Keputusan Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021 yang kemudian menimbulkan kontroversi dan polemik di tengah masyarakat dan media, akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penjelasan resmi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disampaikan oleh Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, Komisioner Pengawasan Pejabat Pimpinan Tinggi Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Pers Release yag diterima SUARABARU.ID Kamis (19/8-2021) sore.
Menurut Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, pada tahap awal KASN telah menerbitkan Surat Nomor: B-3847/KASN/11/2020 tanggal 30 November 2020 perihal Tanggapan Pengajuan Evaluasi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara yang diajukan oleh Bupati.
“Dalam surat tersebut KASN meminta kepada Bupati Jepara untuk memperhatikan ketentuan, agar evaluasi kinerja Sekda dilaksanakan berdasarkan perjanjian kinerja dan target-target kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya,” ujar Dr. Rudiarto Sumarwono, MM
Ia juga menjelaskan, evaluasi kinerja Sekda Jepara juga agar berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. “Selain itu hendaknya evaluasi kinerja dilakukan berdasarkan standar kompetensi jabatan,” tambahnya.
Lebih lanjut Dr. Rudiarto Sumarwono, MM mengungkapkan, dalam pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Sekda Jepara kurang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Perjanjian Kinerja (PK) yang tidak menjadi dasar pelaksanaan evaluasi kinerja Sekda Jepara.
“Disamping itu Tim Evaluasi Kinerja juga belum mengelaborasi antara Standar Kompetensi Jabatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pejabat Sekda Jepara,” ujarnya
Menurut Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, penilaian kinerja Sekda Tahun 2020 seharusnya menggunakan dasar Peraturan PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yaitu penilaian kinerja langsung oleh Bupati Jepara sebagai atasan langsungnya.
“Model penilaian kinerja dengan melibatkan bawahan baru berlaku tahun 2021 sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” tegasnya
Lebih lanjut ia mengungkapkan, metode yang digunakan oleh Tim Evaluasi Kinerja Sekda adalah wawancara terhadap Bupati Jepara dan sebagian bukan bawahan langsung Sekda. “Kemudian Tim Evaluasi memberi nilai terhadap integritas, kinerja dan sosiokultural Sekda Jepara,” ungkapnya
Metode ini menurut KASN dapat menyebabkan terjadinya bias sehingga penilaian menjadi tidak obyektif. Hal ini terlihat dari adanya 3 (tiga) Narasumber yang merupakan pensiunan terhitung mulai tanggal sebelum Sdr. Edy Sujatmiko menjabat sebagai Sekretaris Daerah, sehingga informasi yang didapatkan adalah berdasarkan informasi dari orang lain atau tidak melihat/mengalami langsung sehingga akhirnya akan mempengaruhi penilaian.
“Selain itu terdapat 1 (satu) narasumber yang jauh rentang kendalinya dari Sekretaris Daerah sehingga tidak mengetahui secara keseluruhan kinerja Sdr. Edy Sujatmiko,” ungkap Dr. Rudiarto Sumarwono, MM
Disamping itu menurut Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, Bupati Jepara telah menilai dan menandatangani penilaian pada tanggal 4 Januari 2021 Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Sekda Tahun 2020 dengan nilai kinerja 90,25 dan nilai Perilaku Kerja dengan komponen Orientasi Pelayanan (60), Integritas (75), Komitmen (70), Disiplin (70), Kerjasama (60), Kepemimpinan (65).
“Dengan demikian nilai prestasi kerja Sekda Jepara Tahun 2020 adalah 80,82 dengan kategori BAIK. Namun demikian pada sisi yang lain, 3 anggota Tim Evaluasi Kinerja yang waktunya relative pendek, tidak lebih dari dua minggu berada di Jepara memberikan nilai rata-rata kinerja terhadap Sekda Jepara jauh lebih rendah dibandingkan penilaian dari Bupati Jepara yaitu masing-masing integritas: 56,98 Kinerja 59,58 dan Sosiokultural 61,46.
Tentu saja hal ini didalami oleh KASN mengapa nilai kinerja Sekda diberikan lebih kecil oleh Tim Penilai dibandingkan nilai yang diberikan oleh Bupati Jepara yang hampir setiap hari berinteraksi dengan Sekda Jepara.
Lebih jauh Dr. Rudiarto Sumarwono, MM menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan di atas, maka KASN berkesimpulan bahwa kinerja Sekda Jepara adalah tidak seperti hasil kesimpulan tim evaluasi kinerja sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan dari jabatannya. “Simpulan KASN tercantum dalam rekomendasi Nomor: B-2212/KASN/6/2021 tanggal 24 Juni 2021,” ungkapnya.
“Secara implisit hal ini juga dikandung maksud bahwa Sekda tidak dapat disetujui oleh KASN untuk dimutasi ke jabatan Staf Ahli. Mutasi dari Sekda ke Staf Ahli dimaknai sebagai penurunan dari Eselon II a ke Eselon II b. Hal itu merupakan bentuk sanksi hukuman disiplin padahal Sekda Jepara kinerjanya baik-baik saja, setidaknya, sebagaimana hasil penilaian dari Bupati Jepara untuk kinerja Sekda di 2020,” ujar Dr. Rudiarto Sumarwono, MM.
Menurut Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, sebaiknya apabila ingin melakukan evaluasi kinerja Sekda, Bupati Jepara dapat menempuh pasal 118 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara apabila memang kinerja Sekda dianggap tidak baik. Dalam Pasal 118 ayat (2) disampaikan bahwa “Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya”.
Selanjutnya di ayat (3) dijelaskan juga bahwa “Dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali”. Selanjutnya ditegaskan kembali pada ayat (4) bahwa “Berdasarkan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pejabat Pimpinan Tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dalam penjelasan pasal ini menurut Dr. Rudiarto Sumarwono, MM, PPT Pratama tidak serta merta dapat diberhentikan, namun ada proses penilaian terlebih dahulu. Kemudian diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerja.
“Apabila memang tidak dapat memperbaiki kinerja juga, maka baru dapat dilakukan tindak lanjut seperti dipindahkan pada jabatan lain dan juga dapat didemosi atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah. Penjelasan lebih rinci terkait hal diatas dapat dipedomani pada PP 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” ujarya
Ia juga mengungkapkan, apabila memang Sekda Jepara diduga melanggar disiplin berat berarti sudah ada indikasi pelanggaran. Oleh karena itu saat ini tinggal dilakukan pemeriksaan dan dilakukan pembuktian atas dugaan pelanggaran Sekda tersebut.
Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP 53 Tahun 2010 disebutkan: “Dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
“Dari informasi yang kami peroleh, sampai saat ini masih belum dilakukan pemeriksaan terhadap Sekda Jepara sebagai tindaklanjut dari SK Pemberhentian Sementara Sekda Jepara,” ungkapnya. “KASN tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap permasalahan ini kecuali melaksanakan tugas untuk menegakkan system merit bagi seluruh ASN di Indonesia tentu saja termasuk di Kabupaten Jepara,” tegasnya.
Hadepe