SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada 20 Juli mendatang, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengeluarkan kebijakan khusus yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 pada saat perayaan hari Idul Adha.
Hendi, biasa akrab disapa Wali Kota Semarang itu menuturkan bahwa ada dua dimensi penting dalam peringatan Hari Raya Idul Adha.
Pertama, ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat, dan kedua, terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat atau kerugian.
“Karena kurban adalah merupakan suatu proses, dari orang beli, kemudian pada hari H nya dilakukan penyembelihan, dan yang kedua sesuai dengan konsep bergerak bersama, di mana orang yang mampu membantu yang tidak mampu,” katanya saat meninjau kegiatan vaksinasi di Poltekkes, Jumat 16 Juli 2021.
Dia mengatakan, jika dalam konteks hari raya Idul Adha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial.
“Hari ini kita sedang dalam kondisi pandemi, maka ada dampak yang dialami masyarakat. Oleh karena itu, semakin banyak kurban semakin banyak warga yang akan mendapatkan bantuan,” imbuhnya.
Terkait pencegahan penularan covid-19, Hendi menekankan khususnya dalam hal penyembelihan kurban harus betul-betul memperhatikan upaya menekan risiko penularan covid-19.
“Yang penting teknisnya, jangan sampai penyembelihan terjadi kerumunan dan menjadi kluster baru,” tuturnya.
Door to Door
Dirinya juga menjelaskan jika penyembelihan hewan Qurban juga tidak harus dilaksanakan tepat pada Hari Raya Idul Adha. Namun bisa dilakukan saat hari tasyrik yakni 11-13 Dzulhijjah.
Selain itu, Hendi juga mengatakan dalam surat edaran Qurban ini untuk pembagian hewan Qurban hanya dilakukan panitia Qurban secara door to door dan tidak mengundang banyak massa untuk datang ke masjid.
“Atau ada juga teknis yang lain dilakukan dengan model menyerahkan ke salah satu perusahaan pengalengan, sehingga dibagi dalam bentuk daging kaleng,” pungkasnya.
Adapun dalam surat edaran Pemkot Semarang terkait penyembelihan hewan qurban juga mengatur sejumlah persyaratan jika masyarakat akan menyembelih hewan Qurban di lingkungan masjid.
Syaratnya panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan dalam kondisi sehat. Sedangkan petugas penyembelihan yang berasal dari luar kota harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen 1×24 jam sebelum hari H penyembelihan.
Hery Priyono