JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pembatalkan hukuman mati enam terpidana kasus narkotika jaringan internasional dikecam oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Ia melontarkan kecamannya menyusul putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang membatalkan hukuman mati enam terpidana kasus narkotika yang . barang buktinya sebanyak 402 kilogram.
Padahal menurut Ahmad Sahroni, pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, ke enam warga negara asing (WNA) itu sempat dijatuhi hukuman mati. “Ini preseden buruk pemberantasan narkotika di tanah air,” ujar politikus partai Nasdem ini.
Ia mengaku kecewa berat atas keputusan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang dinilai kontraproduktif dengan upaya kepolisian dan BNN dan bahkan Negera dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya
Menurut Ahmad Sahroni, putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika bangsa ini berusaha keras memberantas narkoba, justru hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan,” katanya, Minggu 27 Juni 2021.
Padahal seharusnya, hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama untuk mengganyang bandar – bandar besar. Apalagi jaringan internasinal . “Jadi memang hukum mati yang pantas untuk mereka ,” ujarnya.
Minta KY dan MA Investigasi
Terkait hal itu, Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut. Sebab menurutnya, putusan itu janggal, tidak masuk akal dan menciderai rasa keadilan..
“Saya minta ada pengusutan di balik keputusan ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini.” Tegasnya.
Hadepe – D