KUDUS (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Kudus akhirnya mengungkap kronologis meledaknya petasan maut di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan yang menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya pada malam takbiran silam.
Selain ukuran petasan yang sangat besar, ledakan tersebut juga dipicu kecerobohan korban saat hendak menyalakan petasan tersebut.
Dalam keterangan persnya, Jumat (14/5), Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, petasan maut tersebut berukuran jumbo dengan panjang sekitar setengah meter dengan diameter hampir sama dengan kaleng cat.
Baca Juga: Ledakan Petasan di Kudus, 1 Tewas 3 Luka
Petasan tersebut sedianya akan dinyalakan para pemuda guna menyambut malam takbiran dengan petasan-petasan kecil lainnya.
“Hanya saja, saat petasan maut tersebut hendak dinyalakan ternyata mereka lupa membuat sumbu,”ungkap Kapolres.
Melihat kondisi tersebut, keempat korban berinisiatif untuk membuat lubang pada petasan tersebut dengan menggunakan jeruji roda yang sudah diruncingkan. Pada awalnya, para korban kesulitan untuk melubanginya.
Hingga akhirnya, korban yang tewas yang berinisial TM, berusaha lebih keras untuk melubanginya dengan memukul jeruji tersebut dengan batu.
Tak disangka, usaha tersebut justru membuat petasan maut tersebut meledak. Korban TM mengalami luka cukup parah sehingga meninggal dunia. Sementara, tiga rekannya mengalami luka yang cukup parah.
“Korban meninggal mengalami luka parah di dada dengan hidung dan mulut keluar darah. Sementara, korban luka lainnya ada yang mengalami patah kaki akibat daya ledak petasan tersebut,”tambah Kapolres.
Penjual Bahan Petasan Dibekuk
Adanya ledakan petasan maut tersebut membuat jajaran Polres Kudus langsung bergerak. Petugas cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap penjual bahan petasan yang berasal dari Kabupaten Pati.
“Berdasarkan hasil pengembangan, korban membeli bahan petasan dari Sukolilo, Kabupaten Pati,” kata Kapolres
Penjual yang berinsial AM (42) diringkus di sekitar tempat tinggal-nya di Daerah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5) dini hari.
Berdasarkan keterangan tersangka, memperjualbelikan bahan peledak untuk membuat petasan berlangsung sejak dua tahun terakhir. Polisi juga mengamankan sejumlah alat-alat yang digunakan untuk meracik bahan peledak tersebut.
Di antaranya, satu buah botol kaca, satu buah karung sak warna putih yang digunakan sebagai alas, satu bungkus plastik, satu saringan kopi dan satu buah timbangan.
Tersangka AM mengakui bisa meracik sendiri karena sebelumnya bekerja di tambang. Bahan yang digunakan, mulai dari ‘loras’, belerang dan ‘brom’ yang diperoleh di lokal Pati.
“Membuatnya setiap bulan puasa atau menjelang Lebaran untuk dijual dengan harga Rp150 ribu per kilogram, sedangkan yang sudah terjual mencapai 6 kilogram,” ujarnya.
Pembeli terbanyak dari Desa Karangrowo, Undaan Kudus, sedangkan korban ledakan petasan itu membelinya 2,2 kilogram.
Tm-Ab