blank
Napi kasus pencurian, Muhammad Imron nampak terharu usai menjalani prosesi pernikahan di aula Lapas Kelas 1 Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Tangis bahagia seketika pecah setelah penghulu mengucap kata sah.

Begitu yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Seorang narapidana (Napi) kasus pencurian, Muhammad Imron merasa terharu usai menjalani prosesi pernikahan dengan wanita pujaannya.

Warga binaan Lapas Kelas 1 Semarang itu diizinkan menikah oleh Kepala Lapas (Kalapas) Semarang, Supriyanto. Mereka menggelar prosesi ijab qabul di aula kunjungan Lapas Semarang, Kamis (6/5/2021).

Imron dan isterinya yang merupakan warga Tanjungmas Semarang meneteskan air mata usai prosesi pernikahan. Imron yang mengenakan setelan kemeja kotak-kotak dan peci hitam dengan lantang mengucapkan janji setianya di depan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, Semarang.

Pernikahan tersebut hanya disaksikan oleh dua orang perwakilan dari kedua mempelai dan orang tua, mengingat masih dalam pandemi Covid-19. Sehingga perlu pembatasan tamu masuk ke Lapas.

“Saya sangat bahagia dan terharu diberi kesempatan untuk menikah di Lapas. Terima kasih pak Kalapas Semarang yang sudah memberikan izin melaksanakan pernikahan di sini,” kata Imron.

Sementara itu Kalapas Semarang melalui Kepala Bidang Pembinaan, Dapat Sembiring mengatakan, pernikahan merupakan salah satu hak dari narapidana.

“Izin pernikahan itu akan diberikan apabila syarat administrasi warga binaan yang hendak menikah lengkap,” ujarnya.

Menurut Sembiring kelengkapan menikah di Lapas harus disertakan surat permohonan dan jaminan keluarga, dan surat keterangan hendak menikah dari kantor kelurahan dan KUA setempat,” jelas Sembiring.

Sementara Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan, Andi Rahmanto menjelaskan bahwa persetujuan menikah ini berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari pihak keluarga selaku penjamin.

“Pernikahan ini dilakukan sesuai hasil keputusan TPP yang menyetujui pengajuan permohonan kehendak nikah yang bersangkutan,” ungkap Andi.

Sementara itu dalam prosesi pernikahan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak aman, memakai masker, memakai sarung tangan, dan tamu yang masuk ke Lapas harus menunjukkan hasil tes Rapid Antigen.

Ning