SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara pada masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain membuka posko, pihak Angkasa Pura I (AP I) selaku operator bandara juga melaksanakan penyesuaian jam operasional bandara yang awal mulanya beroperasi selama 12 jam, kini dikurangi menjadi 6 jam saja.
General Manager AP I, Hardi Ariyanto, menyampaikan, posko tersebut tak hanya bertanggung jawab dalam hal pelaporan data pergerakan pesawat, penumpang dan kargo setiap harinya saja, namun bertanggung jawab juga untuk melaksanakan pengamanan di area bandara serta memberi pelayanan kesehatan pada pelaku perjalanan udara yang dikecualikan.
“Untuk menjamin pelaku perjalanan udara melengkapi dokumen persyaratan penerbangan, petugas bandara melakukan pengecekan secara selektif dengan melibatkan pihak terkait terhadap pelaku perjalanan yang dikecualikan,” katanya, Kamis (6/5/2021).
Adapun perjalanan yang dikecualikan adalah bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik, seperti perjalanan dinas.
Selain itu, yang termasuk dikecualikan seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
“Pelaku perjalanan wajib menunjukan hasil negatif tes Swab RT-PCR yang berlaku 3×24 jam, Rapid Test Antigen yang berlaku 2×24 jam atau Genose C-19 sebelum keberangkatan,” ujarnya.
Selama masa peniadaan mudik yaitu pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Bandara Ahmad Yani yang sebelumnya beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB menjadi pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, atau kurang lebih selama enam jam.
Sedangkan pada masa pasca peniadaan mudik yaitu pada tanggal 18 Mei sampai dengan 31 Juli 2021, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang beroperasi pada pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB.
“Dengan adanya pelaksanaan posko dan pesenyesuaian jam operasional bandara, tentunya tidak akan mengurangi tingkat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa. Bagi calon penumpang yang akan berangkat diimbau untuk membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan datang tiga jam sebelum keberangkatan,” katanya.
Hery Priyono