KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Kebumen KH Drs Moch Dawamudin Masdar MAg mengimbau para kades dan lurah di Kebumen mendukung Kotak Infak (Koin) NU.”
“ Koin NU atau kotak infak NU adalah salah satu wujud kegiatan dari Laziz NU. Laziz NU itu berbadan hukum dan dilindungi oleh Undang-undang sehingga para kades pun tidak berhak melarang adanya Koin NU,”tandas Kiai Dawam kepada Suarabaru.id, Kamis (6/5).
Menurut kiai yang kini berdomisili di Tanuksaran Desa Gemeksekti Kebumen itu, di salah satu desa di Kecamatan Buayan, ada kejadian ketika pengurus MWC NU setempat sedang menjelaskan tentang Koin NU kepada warga NU setempat.
Namun PCNU sangat menyayangkan sewaktu kades menyampaikan sambutan justru terkesan menolak kehadiran Koin NU. Dengan alasan di desa itu sudah ada program Jumat Berkah.
Kiai Dawam menegaskan, selaku PCNU dirinya mempertanyakan program Jumat Berkah itu diinisiasi oleh siapa?. Pelaksananya lembaga swasta atau birokrasi? Kalau swasta berbadan hukum atau tidak harus dipastikan.
“Bila birokrasi yang menginisiasi juga bukan tupoksinya sehingga rawan disalahgunakan atau dikorupsi. Kalau tidak ada landasan hukumnya bisa dikatakan pungli dengan dalih agama,”tegas mantan Kepala MAN 1 Kebumen itu.
Kepada warga Nahdliyin, Kiai Dawam mengimbau untuk tetap berkomitmen dan istiqamah berinfak lewat Koin NU guna menyejahterakan warga NU sekaligus berkhidmah untuk tegaknya Islam Aswaja An Nahdiyah.
Kepada Bupati Kebumen dan Camat se Kabupaten Kebumen, PCNU juga memohon dukungan moral demi suksesnya program Koin NU tersebut. Mengingat tujuannya justru membantu Pemerintah dan negara untuk kesejahteraan umat dan tegaknya Islam Rahmatan lil alamin.
Komper Wardopo