SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kendaraan dari luar Jawa Tengah (Jateng) tidak diizinkan (dilarang) masuk wilayah Jateng saat mudik lebaran.
Hal itu diungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin dalam keterangan persnya, Senin (5/4/2021).
Rencananya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng akan melakukan penyekatan di perbatasan Provinsi saat libur lebaran. Penyekatan tersebut akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol, yang akan dilaksanakan mulai 6 hingga 17 April 2021.
“Jadi nanti modelnya seperti di Jakarta. Saat ada pembatasan, yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur. Nanti akan kami sounding ke Gubernur,” ujar Rudy.
Rudy menuturkan, penyekatan hanya berlaku antar Provinsi. Meski begitu masyarakat Jawa Tengah masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik antar kota dan kabupaten.
“Jadi masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota, misal ke Semarang menuju Blora masih diperbolehkan,” kata Rudy.
Menurut Rudy, pada libur panjang Paskah terjadi peningkatan arus lalu lintas di Tol Kalikangkung dan Tol Banyumanik.
Menurut data rekapitulasi, di Tol Kalikangkung terjadi peningkatan kendaraan dari arah Jakarta 66,6 persen.
Jumlah terbanyak kendaraan yang masuk terjadi pada tanggal 4-5 April mencapai 31.809 kendaraan. Namun untuk arah Jakarta terjadi penurunan 12,2 persen.
Sementara Tol Banyumanik terjadi peningkatan di pintu keluar sebanyak 49,72 persen dengan jumlah kendaraan terbanyak terjadi pada 4-5 April, yaitu 43.744 kendaran. Arah sebaliknya terjadi penurunan 2,07 persen.
“Nanti saat lebaran yang akan saya tahan adalah kendaraan dari luar Provinsi yang akan masuk ke Jawa Tengah,” tandasnya.
Ning