blank
Dwi Riyanto saat memberikan sambutan.

JEPARA (SUARABARU.ID) –Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Jepara mendorong pensertifikatan  tanah wakaf untuk masjid dan musala. Penegasan ini disampaikan Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto, saat pembinaan nazir, pada Senin (5/4/2021), di Gedung Shima Jepara.

Dikatakan, saat ini di Jepara terdapat 1.105 masjid yang tersebar di 16 kecamatan, termasuk Karimunjawa. Sementara, untuk musala sebanyak 3.745 musala. “Aset umat sebanyak itu, harus mempunyai legalitas agar tidak di klaim oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Dwi Riyanto.

Dari jumlah tesebut menurut Dwi Riyanto  masih banyak yang belum bersertifikat tanah wakaf. “ Karena itu Pemkab selalu mendorong dilakukannya  pensertifikatan  tanah wakaf untuk masjid dan musala. Agar secara administrasi memiliki kekuatan hukum,” kata Dwi Riyanto.

Disampaikan Dwi Riyanto, dalam pengelolaan harta wakaf, nazir memainkan peran untuk menjaga, memberdayakan, mengembangkan serta melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan. Terminologi fiqih, Nazir adalah orang yang diserahi kekuasan dan kewajiban untuk mengurus dan memelihara harta wakaf.

Hal ini menurut Dwi Riyanto tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. “Nazir mencakup tiga macam, perorangan, organisasi dan badan hukum,” tambahnya.

blank

“Indonesia disebut memiliki potensi wakaf terbesar di dunia. Meski demikian, wakaf belum mampu menjadi salah satu pilar penyangga ekonomi yang bisa mengentaskan masyarakat miskin,” katanya.

Lahan wakaf di indoensia tersebar di 381.860 lokasi. Dengan luas 51.251 hektar. Dari jumlah tersebut baru 61,12 persen yang bersertifikat. Hasil penelitian harta wakaf bersifat diam sebanyak 77 persen. Sedangkan harta wakaf produktif 23 persen. Termasuk Wakaf yang dikelola perseorangan atau tradisional sebanyak 66 persen daripada organisasi profesional yang berbadan hukum.

Hadepe