Jakarta: Pemerintah secara resmi melarang mudik Lebaran 2021.Breaking: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, berdasarkan hasil rapat tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” kata Muhadjir, Jumat (26/3/2021).
Menurut Muhadjir, keputusan ini diambil mengingat kasus angka penularan dan kematian akibat Covid-19, selalu meningkat setelah beberapa kali libut panjang. Khusunya setelah libut natal dan tahun baru lalu.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.
Selain itum, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tidak pergi kemana-mana.
“Larangan mudik akan mulai pad 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” sebutnya.
Kata Muhadjir, aturan-aturan menunjang terkait pelarangan mudik ini akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain,” kata Muhadjir.
Ia juga menegaskan, meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada yakni satu haru, namun tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.
KBRN