blank
Bupati Sukoharjo Etik Suryani memantau perbaikan dan penutupan underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Kamis (18/3/2021).

SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Bupati Sukoharjo, Etik Suryani memastikan bahwa pengelolaan underpass Makamhaji Kartasura, masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Dirjen Perkeretaapian.  Hal itu ditegaskan bupati saat melakukan sidak ke underpas yang ditutup, Kamis (18/3/2021) siang.

“Sejak kali pertama dilantik menjadi bupati, underpass ini memang selalu dikeluhkan oleh warga. Hal itu karena sering rusak, banjir sehingga tidak bisa dilalui. Tetapi yang harus dipahami, kami belum bisa berbuat banyak karena status pengelolaan bukan ranah kami, tetapi Pusat,” ujar Etik.

Kendati demikian, meski belum menjadi kewenangan Pemkab sukoharjo, lanjut bupati, pihaknya merespon dan meneruskan informasi tersebut pada pihak yang berwenang. Harapannya, setiap ada kerusakan yang ada di sana segera diperbaiki sehingga pengguna jalan menjadi nyaman dan aman.

Sebab, selama belum menjadi kewenangan Pemkab, setiap kerusakan ditanggung oleh Pusat dan tidak menggunakan anggaran daerah. Yang jelas, lanjut Etik, pihaknya meminta agar underpass benar-benar aman dan nyaman dilalui warga. Utamanya air yang selalu mengalir dari sumber di bawah tanah, agar diperhatikan agar tidak terjadi genangan. Utamanya banjir.

“Soal pengalihan pengelolaan ini, kami masih menunggu benar-benar siap. Baik dari sarana dan administrasinya.”

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya yang hadir di lokasi itu membenarkan bahwa pengelolaan underpass masih menjadi kewenangan Pusat.

Hal itu dikarenakan, untuk pengalihan kewenangan atau hibah dengan nilai aset lebih dari Rp 10 miliar, harus dengan persetujuan Mentri Keuangan. “Ini sudah kami proses mudah-mudahan, dalam waktu dekat hibah bisa dilaksanakan,” ujarnya.

WIB