SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sidang sengketa perkara Pilperades Desa Jleper antara penggugat, Ainun Najib dengan Kepala Desa Jleper Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Nunung Astuti membawa polemik.
Sidang dengan perkara nomor 74/G/2020/PTUN.SMG akhirnya sampai kepada tahap putusan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Rabu (10/3/ 2021).
Adapun amar putusan yang dibacakan secara ecourt Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Eka Putranti, S.H,.M.H akhirnya memberikan putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Jleper Nomor 141/ 14 Tahun 2020 Tentang pengangkatan Sdr. Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak tanggal 4 September 2020, beserta lampirannya,” jelas Hakim Eka, saat sidang.
Selain itu, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Kepala Desa Jleper Nomor 141/ 14 Tahun 2020 tentang pengangkatan Abd. Farid Ma’ruf Subur Rahayu sebagai perangkat desa dalam jabatan Sekretaris Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak tanggal 4 September 2020, beserta lampirannya.
Selanjutnya, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat pengangkatan dan pelantikan peserta peringkat nomor dua dari nilai tertinggi atas nama penggugat atas jabatan sebagai Sekretaris Desa Jleper, Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 441.000.
Ainun Najib, setelah mengetahui putusan tersebut mengaku lega dan bersyukur karena majelis hakim yang memeriksa perkara ini benar-benar manjadi wakil Tuhan yang memberikan putusan semestinya.
Menurut Ainun Najib, ia mengajukan gugatan itu bukan karena sakit hati karena tidak jadi perangkat desa, namun karena ada banyak kejanggalan dan ketidak beresan dalam proses Pilperades yang ada di Desa Jleper.
“Hari ini telah terbukti bahwa proses Pilperades di Desa Jleper memang bermasalah, maka hakim memutuskan bahwa SK dari Lurah kepada anak kandungnya tidak berlaku dan harus dicabut,” ungkapnya.
Marosun, advokat yang juga putra daerah Desa Jleper yang mendampingi Ainun Najib menyampaikan, kemenangan dalam gugatan ini bukan kepiawaian atau kecerdasan para pengacara, melainkan kebenaran akan selalu mencari jalannya sendiri.
“Atas dibatalkannya Pilperades di Desa Jleper ini bukan hanya kemenangan Ainun Najib atau kemenangan warga Desa Jleper saja, akan tetapi kemenangan untuk masyarakat Kabupaten Demak,” ungkapnya.
Marosun menghimbau agar tergugat, yakni Nunung Astuti sebagai Kepala Desa Jleper untuk menghormati putusan hakim dan tidak melakukan upaya hukum, karena memang jelas dan nyata bahwa beberapa pelanggaran-pelanggaran itu nyata telah terjadi.
Hal senada disampaikan Abdul Rokhim managing partner pada kantor R.I.M & Partners Lawfirm. Menurutnya, putusan ini sebagai warning atau lampu kuning untuk Pemerintah Kabupaten Demak yang di nahkodai Bupati Nasir.
“Putusan ini mengambarkan buruknya sistem pemerintahan di Kabupaten Demak.
Jika fungsi eksekutif berjalan dengan baik, tidak akan mungkin ada gugatan ke PTUN, baik di Desa Jleper maupun di desa-desa lainnya,” tandasnya.
Diketahui, Lurah Desa Jleper dianggap sudah melanggar Pasal 9 huruf (i), Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (1). Pasal 21 ayat (1) Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, kemudian diperbarui dengan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang juga bertentangan dengan Pasal 1 angka 2, pasal 1 angka 3, pasal 27, dan pasal 29, Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, dan bertentangan asas-asas umum pemerintahan yang paik (AAUPB).
Ning