PURWOREJO (SUARABARU.ID)- Mulai tanggal 1 November 2024, kepemilikan BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (5a) Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 yang berbunyi ‘melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional’.
Persyaratan tersebut menjadikan sebagian warga yang belum memiliki atau kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, takut untuk membuat atau memperpanjang SIM.
Baur SIM Satlantas Polres Purworejo, Polda Jateng, Aipda Lukas Santoso menegaskan bahwa, tidak serta-merta yang belum memiliki atau nonaktif BPJS Kesehatannya tidak boleh buat SIM.
“Proses pembuatan SIM tetap berjalan seperti biasa sambil di cek kepersertaan dan keaktifan BPJS. Tujuan diberlakukannya kebijakan baru ini karena setiap orang berhak mempunyai kepastian kesehatan berupa jaminan kesehatan,” kata Lukas saat ditemui di Gedung Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) Satlantas Polres Purworejo di Kompleks Vanlar, Senin (04/11/2024).
Lukas menambahkan, masyarakat Purworejo yang ingin mengurus SIM di Satlantas Polres Purworejo tapi tidak mempunyai BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir karena akan tetap dilayani.
Ada Petugas BPJS
Petugas BPJS Kesehatan juga akan standby di Satpas tiap hari untuk melayani pengecekan kepesertaan warga.