GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sekarang wajib menyertakan bukti kepesertaan sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kartu BPJS Kesehatan.
Menurut Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Tejo Suwono,bagi pemohon SIM ketentuan itu tertuang berdasarkan Pasal 9, 11 dan 12 Perpol Nomor 2 Tahun 2023.
Dasar menerapkan penunjukan kepesertaan JKN aktif untuk pemohon SIM ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yakni upaya yang dilakukan negara dalam memastikan setiap warganya telah mendapatkan haknya dalam memiliki jaminan kesehatan.
Persyaratan tersebut yakni formulir pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing, tanda bukti kepesertaan JKN aktif, dan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmmani dan rohani.
“Kami sudah bersinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Grobogan dan harapannya para pemohon SIM di Kabupaten Grobogan bisa wajib menyertakan kepesertaan JKN aktif sebelum mendaftar untuk permohonan SIM baik itu perpanjangan maupun buat baru,” jelas AKP Tejo Suwono.
Baca juga KPU Grobogan Mulai Sortir dan Lipat Kartu Suara Pilgub dan Pilbup
Tanda bukti kepesertaan aktif JKN bisa dilihat dari aplikasi Mobile JKN dengan mengunduh di Play Store tau APP Store.
Tanda bukti kepesertaan JKN Aktif bisa juga dilihat dari pelayanan administrasi melalui WA PANDAWA di nomor 08118165165, Mobile JKN maupun virtual account.
Tya Wiedya