SEMARANG (SUARABARU.ID) Bentrokan warga Cebolok Semarang dengan petugas Satpol-PP Kota Semarang, akhirnya dapat dihindari.
Kepala Satpol-PP Kota Semarang Fajar Purwoto memerintahkan kepada anggotanya, untuk mundur dari lokasi kejadian lahan Cebolok yang mencekam.
Saat dikonfirmasi awak media, Fajar Purwoto menjawab, bahwa tugasnya hanya melaksanakan penegakan perda. Dan surat perintah penyegelan sudah dimiliki untuk menjalankan tugasnya.
“Tugas kami itu hanya melakukan penegakan perda. Karena sampai kapan pun, selama Saya sebagai Ka. Satpol-PP, pasti Perda itu akan saya laksanakan. Jadi, kami diperintahkan oleh Distaru, untuk melakukan penyegelan, sesuai surat perintahnya. Maka kami lakukan,” tegas Fajar di lokasi kejadian lahan Cebolok, Senin (1/2/2021).
“Jika ada yang tidak puas, terkait sertifikat kepemilikan lahan Cebolok yang masih ditempati warga,” lanjutnya,
Dia mempersilahkan warga atau kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan ke pangadilan. Malah menurutnya, dimungkinkan akan ada ganti rugi yang bisa ada kenaikan.
“Karena tugas Satpol-PP akan tetap menjalankan penegakan Perda, selama ada rekom segel yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, maka akan tetap dijalankan,” tambahnya.
Baca juga Warga Cebolok Semarang Terlibat Aksi Saling Dorong dengan Satpol PP
Namun, terkait kepemilikan sertifikat lahan Cebolok yang masih ditempati oleh warga, Camat Gayamsari, Didik Dwi Hartono tidak bisa menjelaskan secara lebih terperinci. Hanya disampaikan bahwa ada, tapi lupa nama pemiliknya. “Wah Saya lupa itu. Tapi ada datanya,” ujarnya singkat.
Sedang warga yang telah menerima dana kompensasi, dijelaskan Camat Gayamsari, bahwa sebagian besar warga yang menempati lahan Cebolok sudah menerima, antara Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
“Nilainya ada Rp 5 juta, Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Itu sesuai dengan bangunannya,” katanya.
Tidak Bisa Intervensi.
Sementara kuasa hukum pengembang PT Mutiara Arteri Property, Rohmadi, SH, MH yang datang ke lokasi lahan Cebolok, Semarang saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Satpol-PP Kota Semarang, sebab hal itu sesuai dengan tugasnya dalam penegakan Perda Kota Semarang.
“Jadi kewenangan pembongkaran itu sepenuhnya ada di Satpol-PP Kota Semarang,” jelasnya singkat, saat dikonfirmasi awak media di lokasi.
Absa