blank
Waka Polres Kendal, Kompol Dony Eko Sulistyo sedang memegang barang bukti HP.Foto: Sp

KENDAL(SUARABARU.ID) – Tiga dari empat komplotan pencurian HP di konter HP Anaya Cell Kelurahan Sukodono, Kendal dibekuk Tim Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Kota Kendal.

Ketiga tersangka itu masing-masing Wijianto (44) Warga Sambirejo, Gayamsari Kota Semarang, Dwi Sulistyanto (34) dan Putut Meyanto(47) keduanya warga Brumbung, Mranggen, Demak.

Sementara, tersangka berinisial SG(43) Warga Kelurahan Penggaron, Pedurungan Semarang, hingga sekarang masih buron.

Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan HP berbagai merk, sebuah replika HP dan satu unit sepeda motor milik salah satu tersangka.

Waka Polres Kendal, Kompol Dony Eko Sulistyo mengatakan, peristiwa pencurian ini dilakukan oleh keempat tersangka pada 7 Januari 2021 silam pukul 02. 30 dini hari.

Dalam aksinya, keempat tersangka membagi tugas, Wijiyanto merusak gembok pintu counter, setelah pintu rolling door terbuka, Wijianto bersama SG masuk ke dalam nounter tersebut dan mengambil sejumlah HP berbagai merk.

Sementara tersangka Putut, Meyanto dan Dwi Sulistyo berperan mengawasi keadaan di depan konter tersebut.

“Setelah mendapatkan barang, mereka lalu pergi menuju ke tempat kost milik SG di daerah Penggaron, Semarang, lalu membagi HP hasil curiannya,” kata Waka Polres Kendal, Kompol Dony Eko Sulistyo, Jumat(29/1/2021) saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di halaman Mapolres Kendal.

Sedangkan, ketiga tersangka, berhasil dibekuk polisi pada 15 Januari 2021, di rumah mereka masing–masing.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke huruf 3e, 4e dan 53 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.

Sp-wied