blank
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK, menunjukkan barang bukti STNK truk Nopol M-8041-UP pengangkut 160 zak pupuk ZA bersubsidi. Foto : Hms-Resbla

BLORA (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Blora menangkap terduga pelaku penyimpangan pupuk bersubsidi jenis ZA, yang mengakibatkan pupuk sering langka dan mahal di kabupaten penghasil kayu jati itu.

Tersangka adalah DA, (27) warga Soko, Tuban, Jawa Timur, diduga pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami telah menangkap DA, warga Tuban, Jatim, diduga pelaku penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi,” jelas Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, Kamis (28/1/2021).

Menurut AKBP Wiraga, selain DA anggota Satreskrim juga mengamankan truk warna kuning hijau Nopol M-8041-UP sedang mengangkut 160 zak pupuk bersubsidi dari pemerintah, setiap zaknya berbobot 50 kilogram.

“DA dan BB pupuk jenis ZA diamangkan pada Rabu (27/01/2021) dini hari. Kami sedang melakukan pengembangan,” jelas mantan Kabagops Polres Metro, Jakarta Pusat

Ditambahkan AKBP Wiraga, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan kenek truk, lantas penyidik Satreskrim Polres Blora menetapkan DA, selaku pemilik pupuk sebagai tersangka.

blank
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, SIK (kanan), menunjukkan barang bukti truk dan pupuk ZA yang diamankan di Mapolres Blora. Foto : Hms-Resbla

Dari Madura

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 menjelaskan penangkapan pupuk itu, saat jumpa pers Kamis (28/1/2021), didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasubbag Humas AKP Soeparlan, dan KBO Reskrim Iptu (Pol) Edi Santosa.

AKBP Wiraga melanjutkan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa di wilayah Kecamatan Jati, Blora, ada penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi, lantas Satreskrim turun melakukan penyelidikan.

Informasi itu ternyata A1 (positif), hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang pria (sopir dan kenek) yang membawa sebuah truk berisikan 160  sak pupuk bersubsidi jenis ZA, dan dilanjutkan pengembangan dan mengamakan DA.

“TKP penangkapan di jalan Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora,” tambah AKBP Wiraga.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres Blora, pelaku dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat Nompr 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi  jo pasal 1 Sub 3 e UU Nomor 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan.

Selain itu juga dijerat jo pasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan.

DA juga dijerat jo pasal 30 (2) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013  jo  pasal 21 (1)  Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.

Diungkap Kapolres Blora, pelaku membeli pupuk bersubsidi dari wilayah Madura Jawa Timur, dengan harga perzak sekitar Rp. 141.000 dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Blora.

“DA dapat pupuk dari wilayah Madura, Jatim, rencana akan diedarkan di Blora dengan harga lebih tinggi,” pungkas Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama.

Wahono-wied