SO’E (SUARABARU.ID)– Seorang warga Timor Tengah Selatan (TTS) NTT Mikhael Fallo membawa kepala korban yang dibunuhnya. Kepala itu dibungkus jaket dan sarungnya, lalu disembunyikan di sebuah gua, 15 kilometer dari tempat kejadian.
SoE Timor Tengah Selatan Peristiwa sadistis dan menghebohkan itu, ditangani Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Penangkapan Fallo diumumkan Kapolres TTS AKBP, Andre Librian, S IK dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).
Dalam jumpa pers yang disiarkan lewat video di akun YouTube tribunnews.com itu, polisi menghadirkan Mikhael Fallo saat menjelaskan kronologi peristiwa ini.
Pada siaran video yang berasal dari siaran pos-kupang.com itu, tampak Fallo mengenakan kaos biru tua berkerah oranye. Tangannya diborgol, sebagian wajahnya bermasker. Ia diapit dua pria berjaket warna gelap, bermasker hitam, berambut cepak.
Menurut keterangan dalam jumpa pers itu, Mikhael Fallo menghabisi Yulius Benu, warga Desa Oeekam, Kecamatan Noebeba, Kabupaten TTS menggunakan sebilah parang.
Sebelum menghabisi Benu, pelaku sempat berbicara, mempersoalkan kecurigaannya atas perbuatan Benu terhadap istrinya.
Percakapan meninggi. Terjadi baku bantah. Pelaku yang sudah lama menyimpan dendam, langsung menghunus parang dan menebaskan leher korban hingga kepalanya putus.
Setelah itu, lanjut Kapolres, Fallo membungkus kepala korban dengan jaket dan sarungnya, lalu membawanya ke gua Temef untuk disembunyikan.
Gua Temef terletak di Desa Teas, kurang lebih 15 Km dari lokasi pembunuhan. Fallo sengaja menyembunyikan kepala korbannya agar jenazah korban tak dikenali.
Parang yang digunakan Fallo untuk menghabisi tetangga kebunnya itu, juga disembunyikan di rumah salah seorang keluarga dia, setelah sempat dicucinya. Parang itu ditaruh dibawa tumpukan kayu cendana.
Menurut pengakuannya, Fallo dendam pada Benu karena ia mencurigai Benu telah meracuni istri Fallo, hingga sang istri meninggal tahun 2020.
Selain itu, pelaku dan korban juga ada masalah batas tanah. Lahan kebun keduanya berimpitan. Fallo menuding Benu telah menggeser batas tanahnya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, lanjut Kapolres Andre, pelaku aksi sadis terus mengarah kepada Mikhael Fallo.
Saat pelaku diamankan, terlihat bercak darah masih menempel di celananya. Saat itu pelaku masih membantah perbuatannya.
Saat parangnya ditemukan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Ditempatkan dibawa tumpukan kayu cendana.
Mengenai apakah pelaku merencanakan aksinya, Kapolres Andre mengaku, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Mikhael Fallo yang diwawancarai awak media tak membantah perbuatannya. Ia mengaku sudah lama menyimpan dendam pada korban.
Dia sengaja memilih hari Sabtu sebagai waktu menghabisi nyawa korban, sesuai dengan hari di mana sang istri meninggal dunia.
“Saya dendam pada dia (korban) karena dia meracuni istri saya dengan air aki hingga tewas,” sebutnya.
Selain mengamankan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, polisi juga menyita baju, celana, sarung dan jaket pelaku.
Saat ini Mikhael Fallo mendekam dalam sel tahanan Polres TTS guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.
Penyidik menjerat Fallo dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 351 ayat 3,tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Claudia SB