WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo kembali menegaskan perihal masih berlakunya aturan terkait pembatasan jam malam, sesuai Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 443.2/182/2020, selama pandemi global Covid-19 masih berlangsung.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/12) Andang menyebut Pemkab Wonosobo belum mencabut aturan tersebut, termasuk untuk malam pergantian tahun baru 2021. Jadi sampai saat ini ketentuan tentang pemberlakuan jam malam bagi aktifitas warga setempat masih tetap berlaku.
“Tidak ada pencabutan peraturan terkait pembatasan jam malam, termasuk menghadapi malam pergantian tahun baru 2021, warga dihimbau agar tidak menggelar perayaan yang dapat mengundang keramaian dan kerumunan sehingga meningkatkan potensi penyebaran virus penyebab Covid-19,” tegas Andang.
Demi mengamankan Wonosobo dari peningkatan ancaman virus Corona yang hingga tanggal 30/12 telah menginfeksi 4.202 warga tersebut, pihaknya mengaku bakal lebih masif dalam upaya pencegahan dengan operasi protokol kesehatan (prokes), termasuk di saat malam pergantian tahun 2021.
“Petugas gabungan akan bersiaga dan melaksanakan gelar operasi penegakan prokes di lapangan sebagaimana waktu-waktu sebelumnya. Siapa pun yang melanggar jam malam maupun penerapan prokes Covid-19 pasti akan ditindak,” lanjutnya.
Dengan upaya pencegahan secara lebih ketat tersebut, Andang berharap angka positivity rate atau rerata confirm positif Covid-19 di Wonosobo akan terus menurun sampai benar-benar tidak ada lagi penambahan kasus baru. Tingkat penyembuhan pasien virus Corona juga akan lebih banyak lagi.
Penurunan Kasus
Perkembangan penanganan Covid-19 di Wonosobo, diakui Andang saat ini mulai menunjukkan tren pertambahan yang menurun dibandingkan dengan pada bulan November hingga pertengahan Desember 2020 lalu.
“Sepanjang dua pekan terakhir penambahan kasus konfirmasi positif mencapai 162, atau menurun dibandingkan 879 kasus pada dua pekan pertama bulan Desember 2020. Ke depan trens penurunan jumlah warga yang terpapar virus Corona akan terus terjadi,” jelasnya.
Namun demikian, pihak Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wonosobo, disebut Andang, tidak ingin lengah mengingat situasi dan kondisi pada saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 juga berpotensi memunculkan lonjakan kasus baru.
“Warga agar lebih disiplin untuk menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yakni selalu mengenakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun maupun cairan sanitizer serta menjauhi kerumunan dan keramaian yang dapat memicu penularan virus Corona,” tandasnya.
Bagi para pemilik usaha, Sekda juga meminta agar di tempat usaha masing-masing tetap menyediakan fasilitas sesuai standar prokes Covid-19, seperti tempat cuci tangan, jarak antar pengunjung hingga mencegah pengunjung tidak berkerumun.
Kepada perangkat daerah terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19, Andang juga mengaku telah menyampaikan arahan agar tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam upaya menekan dan memutus mata rantai penularan virus yang telah merenggut 215 jiwa tersebut.
Muharno Zarka