GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dalam catatan Polres Grobogan, kasus pencurian disertai pemberatan menjadi kasus terbesar yang ditangani sepanjang tahun 2020. Hal tersebut yang mendasari kegiatan patroli rutin guna menekan angka kejahatan pada tahun 2021 nanti.
Dikatakan Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengungkapkan, kasus pencurian disertai pemberatan yang ditangani Polres Grobogan sepanjang tahun 2020 ada 60 kasus. Sementara, 31 kasus lainnya masuk dalam kasus narkoba dan perjudian sebanyak 23 kasus.
“Sepanjang 2020, tercatat ada 60 kasus pencurian disertai pemberatan. Kasus ini merupakan kasus terbesar yang ditangani Polres Grobogan. Sementara, 31 kasus lain yang juga ditangani yakni kasus narkoba dan 23 kasus perjudian,” jelas AKBP Jury, saat melaksanakan rilis akhir tahun.
Untuk kasus narkoba, kata dia, mengalami kenaikan dari tahun 2019 hingga 2020. Pada tahun ini, pihaknya telah mengamankan ganja senilai 115,4 gram. Selain itu, sebanyak 19,97 gram sabu dan 19,3 gram tembakau gorila serta obat daftar G sebanyak 28.063 butir juga turut disita dari kejahatan narkoba tersebut.
“Tren kenaikan ini bisa dilihat dari tahun 2019. Pada tahun itu, ada 24 kasus narkoba. Di tahun 2020 ini, kasus tersebut mengalami kenaikan menjadi 31. Dari kasus narkoba ini didominasi oleh pemakai. Mereka berasal dari usia produktif 25-30 tahun,” jelas Kapolres.
Sementara, kasus yang terjadi akibat gangguan kamtibmas terbanyak adalah kasus kebakaran. Menurut Kapolres, kasus ini tercatat ada 47 peristiwa kebakaran di wilayah hukum Polres Grobogan sepanjang 2020.
“Ke depan, Polres Grobogan akan meningkatkan patroli dan penyuluhan kamtibmas supaya masyarakat bisa ikut menjaga keamanan,” tutupnya.
Hana Eswe