SEMARANG – Peristiwa menarik terjadi ketika berlangsung dialog publik “Kupas Tuntas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” (PKS) di DP3AKB Jl Pamularsih 28 Selasa (12/3). Narasumber Drs KH Choirul Muna, tim panitia kerja (Panja) RUU PKS menampilkan video seorang anggota DPR , bernisial TZ, bersemangat menyampaikan orasi negatif tentang RUU PKS. Antara lain akan dibolehkannya perkawinan sejenis, LGBT, jika UU disahkan.
Di saat berlangsungnya diskusi tiba-tiba narasumber Dian Puspitasari, SH dari LRC-KJHAM menyela, menampilkan twiter TZ bertanggal 12 /3 , yang menyatakan meminta maaf kepada masyarakat karena telah menyuarakan menolak pengesahan RUU PKS . Ia mengakui telah memperoleh informasi yang salah. Mendengar hal itu sontak hadirin yang terdiri aktivis berbagai organisasi pemerhati perempuan dan mahasiswa , riuh bertepuk tangan.
Dialog publik yang dibuka oleh Dra Dewi Indrajati, MM ,Plt Kabid Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan DP3AKB, diselenggarakan oleh LRC – KJHAM untuk menguatkan pemahaman jaringan masyarakat sipil, caleg DPR RI daerah Jateng, tokoh agama, perguruan tinggi dan jurnalis tentang RUU PKS, bermuara pengesahan RUU tersebut. Saat ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas 2019), namun pembahasan tersebut berhenti di Pansus RUU PKS.
Kejahatan Seks
Terekam dalam diskusi perlunya pengesahan RUU PKS menjadi sebuah UU bahkan diusulkan disahkan berubah menjadi nama UU Penghapusan Kejahatan Seks yang memberi efek jera pada masyarakat.
Sebelumnya Dian Puspitasari menekankan pentingnya UU PKS berprespektif korban sebagai terobosan system hukum yang berkeadilan gender. Di sisi lain kekerasan seksual terhadap perempuan jumlahnya makin meningkat dan modus yang digunakan oleh pelaku juga beragam.
Di Jateng berdasar data monitoring LRC-KJHAM tercatat sejak 2013 – 2018 terdapat 4.427 kekerasan terhadap perempuan. “Sebanyak 50% nya, yaitu 2.454 merupakan korban kekerasan seksual. Artinya setiap hari ada 1 – 2 orang perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya adalah orang dekat yang memilik relasi kuasa seperti ayah tiri, paman, tetangga, guru ngaji dan atasan atau majikan” , tandas Dian.
Hambatan yang dialami korban selama proses hukum diantaranya didamaikan oleh oknum aparat hukum atau ditolaknya laporan korban kekerasan seksual, mandegnya proses penyidikan karena hambatan pembuktian, korban mengalami kriminalisasi dan korban dinikahkan dengan pelaku.
“Rumusan pidana kekerasan seksual dalam KUHP, UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) belum mampu mewadahi seluruh bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan , tambahnya.
Kasih Sayang
Narasumber lain Hindun Aisah , Pimpinan Ponpes Hasyim As’ari Jepara yang juga seorang pengacara menguraikan betapa agama menganjurkan kasih sayang, termasuk dalam permasalahan seksualitas. Drs KH Choirul Muna, dari Tim Panitia Kerja RUU PKS komisi VIII DPR RI menyampaikan situasi dan perkembangan pembahasan RUU PKS. Sebagai moderator Ika Yuli Herniana dari LRC- KJHAM.
suarabaru.id/humaini