KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 168 orang calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kebumen diketahui terkonfirmasi positif Covid-19. Bawaslu Kebumen meminta penyelenggara pilkada tetap harus mengikuti prosedur protokol kesehatan (Prokes).
“Terkait penyelenggara yang terkonfirmasi positifCovid-19, tetap harus mengikuti prosedur protokol kesehatan Covid-19. Hal tersebut untuk mencegah penyebarannya dan memastikan penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020 aman dan tidak memunculkan klaster baru Covid-19,”tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto kepada Suarabaru.id Senin (23/11).
Sebelumnya Bupati Kebumen Yazid Mahfudz juga telah memperingatkan kepada para penyelenggara Pilbup 9 Desember di daerahnya untuk mematuhi prokes. Apalagai bagi calon petugas KPPS atau pengawas pemilu desa yang telah mendaftar menjadi KPPS atau pengawas pemilu dan dari rappit test dinyatakan reaktif, harus mengikuti swab.
Menurut Bupati, bagi yang tidak mau mengikuti swab, sebaiknya mundur dan ganti dengan orang lain. Sebab pihaknya tak ingin Pilkada 9 Desember nanti memunculkan klaster baru Covid-19. Apalagi saat ini para petugas dan tenaga kesehatan telah berjuang keras menangani kasus pandemi corona yang jumlahnya terus naik.
Berdasarkan data dari rappit test yang dilalukan KPUD atas calon KPPS di Puskesmas se Kebumen, jumlah sasaran sebanyak 29.953 orang, yang diperiksa atau mengikuti rappit test sebanyakl 29.416 orang, reaktif 918 orang, dan yang mengikuti lab swab sebanyak 804 orang. Yang positif terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 168 orang atau 20,90persen, dan menunggu hasil swab 119 orang.
Sedangkan Ketua KPU Kebumen Yulianto menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat data resmi dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas karena hari ini hari terakhir rappid test. Bagi penyelenggara pilkada yang statusnya reaktif tetap harus dilakukan penyembuhan dan pengobatan.
Komper Wardopo