BLORA (SUARABARU.ID)– Sedikitnya 59 orang pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi sosial, berupa kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat dilakukan razia protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan di perbatasan Jateng-Jatim, tepatnya di kawasan Ketapang, Blora, Rabu, (18/11/2020).
Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan itu digelar petugas gabungan dari Satpol PP Blora, Kodim 0721/Blora, Sub Denpom, BPBD serta Polres Blora, untuk antisipasi penularan covid-19, di wilayah kabupaten ujung timur Jateng ini.
Petugas gabungan ini melakukan pemantauan kegiatan warga di kawasan Ketapang, Cepu, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA : Pohon Gamal, Energi Pengganti Batu Bara Subur di Hutan Blora
Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan SIK MHum melalui Kabag Ops Kompol Supriyo SSos M Si mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung upaya pencegahan untuk antisipasi covid-19 di Kabupaten Blora. Salah satunya dengan melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.
”Tentunya Polres Blora bersama dengan Kodim 0721/Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan covid-19 di Kabupaten Blora. Harapannya, semoga covid-19 segera mereda dan sirna. Untuk itu, diperlukan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,”ungkap dia.
Mantan Kapolsek Randublatung ini menguraikan, kegiatan pencegahan terus dilakukan aparat gabungan secara rutin. Namun demikian, dibutuhkan peran aktif dari masyarakat agar selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya dengan membiasakan 4 M, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker serta menghindari kerumunan.
Wahono-Riyan