JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Diskominfo telah menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Pers, dan Kode Etik Jurnalistik bagi pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Informasi dan Kehumasan.
Selain mengenalkan dunia pers, diharapkan para pejabat dilingkungan pemerintah disemua tingkatan memahami tugas pokok, fungsi, dan cara kerja wartawan.
Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik berlangsung di Gedung Shima kompleks perkantoran Sekretariat Daerah, Jumat (2/10/2020). Acara yang dikemas dalam Forum Koordinasi Informasi dan Kehumasan (FKIK) Kabupaten Jepara ini, dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara, Mulyaji. Turut mendampinginya, Plt. Kepala Diskominfo Jepara Sujarot.
Dengan kegiatan ini, Mulyaji yang hadir mewakili Bupati Jepara berharap, kedepannya ASN dapat bekerja sama sebaik mungkin dengan para wartawan secara profesional. Diharapkan juga hubungan baik yang sudah terjalin antara narasumber dengan wartawan semakin baik. Sehingga masyarakat pun mendapat informasi yang benar dan akurat.
“Dalam literasi media terdapat kata kunci, yaitu pers berkualitas masyarakat cerdas,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara.
Sementara Sujarot juga menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan ASN kepada masyarakat dibidang informasi melalui peran media. Dikatakan juga kepada peserta, bahwa UU Pers adalah regulasi yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.
“Pertemuan FKIK ini dimaksudkan dapat memberi edukasi mengenai peran pers dalam mengawal pembangunan. Meningkatkan pemahaman kepada ASN mengenai tugas dan fungsi wartawan,” kata Plt. Kepala Diskominfo Jepara.
Sedangkan materi disampaikan dua wartawan kawakan Kota Ukir, yaitu Budi Santoso, Ketua PWI Jepara dan Hadi Priyanto Wartawan SUARABARU.ID. Pemaparan narasumber dipandu oleh Kabid Komunikasi Diskominfo Wahyanto. Bahkan tak hanya ASN, perwakilan dari BUMD turut mengirimkan delegasinya.
Di samping wawasan mengenai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, peserta juga dijelaskan cara menghadapi dan melayani jurnalis, bagaimana memberi jawaban saat ditanya, sampai dengan cara membangun hubungan profesional dengan wartawan.
Budi Santoso selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Jepara menekankan bahwa wartawan adalah manusia biasa, bukan makhluk “super power” atau sosok menakutkan. Jadi tidak perlu ditakutkan, sebab keberadaan wartawan telah diatur dalam undang-undang
Sementara Hadi Priyanto mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya wartawan dipandu dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan etis dan moral. Karena itu para pejabat sebaiknya memahami bagaimana cara kerja wartawan sesuai dengan undang-undang dan kode etiknya. ” ujar Hadi Priyanto.
Rdks – ua