blank
Penyaji materi, Hadi Priyanto, Budi Santoso dan Kabid Komunikasi Diskominfo, Wahyanto.

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Diskominfo  telah  menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Pers, dan Kode Etik Jurnalistik bagi  pejabat  aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Informasi dan  Kehumasan.

Selain mengenalkan dunia pers, diharapkan para pejabat dilingkungan pemerintah disemua tingkatan memahami  tugas pokok,  fungsi, dan cara kerja wartawan.

blank
Asisten Pemerintahan dan Kesra Mulyaji saat menyampaikan sambutan mewakili Bupati Jepara.

Sosialisasi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik berlangsung di Gedung Shima kompleks perkantoran Sekretariat Daerah, Jumat (2/10/2020). Acara yang dikemas dalam Forum Koordinasi Informasi dan Kehumasan (FKIK) Kabupaten Jepara ini, dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jepara, Mulyaji. Turut mendampinginya, Plt. Kepala Diskominfo Jepara Sujarot.

Dengan kegiatan  ini, Mulyaji yang hadir  mewakili Bupati Jepara berharap, kedepannya ASN dapat bekerja sama sebaik mungkin dengan para  wartawan secara profesional. Diharapkan juga hubungan baik yang sudah terjalin antara narasumber dengan wartawan semakin baik. Sehingga masyarakat pun mendapat informasi yang benar dan akurat.

“Dalam literasi media terdapat kata kunci, yaitu pers berkualitas masyarakat cerdas,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Jepara.

Sementara Sujarot juga menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pelayanan ASN kepada masyarakat dibidang informasi  melalui peran media. Dikatakan juga kepada peserta, bahwa UU Pers adalah regulasi yang mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia.

“Pertemuan FKIK ini dimaksudkan dapat memberi edukasi mengenai peran pers dalam mengawal pembangunan. Meningkatkan pemahaman kepada ASN mengenai tugas dan fungsi wartawan,” kata Plt. Kepala Diskominfo Jepara.

Sedangkan materi disampaikan  dua wartawan kawakan Kota Ukir, yaitu Budi Santoso, Ketua PWI Jepara  dan Hadi Priyanto Wartawan SUARABARU.ID. Pemaparan narasumber dipandu oleh Kabid Komunikasi Diskominfo Wahyanto. Bahkan tak hanya ASN, perwakilan dari BUMD turut mengirimkan delegasinya.

Di samping wawasan mengenai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, peserta juga dijelaskan cara menghadapi dan melayani jurnalis, bagaimana memberi jawaban saat ditanya, sampai dengan cara membangun hubungan profesional dengan  wartawan.

Budi Santoso selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Jepara menekankan bahwa wartawan adalah manusia biasa, bukan makhluk “super power” atau sosok menakutkan. Jadi tidak perlu ditakutkan, sebab keberadaan wartawan telah diatur dalam undang-undang

Sementara Hadi Priyanto mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya wartawan dipandu dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan etis dan moral. Karena itu para pejabat sebaiknya memahami bagaimana cara kerja wartawan sesuai dengan undang-undang dan kode etiknya. ” ujar Hadi Priyanto.

Rdks – ua