KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen Dr Imam Satibi MPdI berharap Pemkab Kebumen bisa bersikap adil dan proposional dalam penyelenggaraan dan kebijakan pendidkan.
Hal itu menaanggapi nota kesepahaman dan kerja sama Pemkab Kebumen dengan UNS. Sebulumnyaa Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz melontarkan pernyataan akan menyerahkan tanah bekas RSUD Kebumen di kampung Bojong, Keluahan Panjer, untuk pengembangan kampus UNS di Kebumen.
Lebih lanjut Rektor IAINUKebumen Imam Satibi menyatakan, perguruan tinggi secara regulasi bukan lagi menjadi domain kewenangan Pemerintah Daerah, melainkan Pemerintah Pusat. Secara yuridis Pemkab hanya memiliki kewenangan mengelola pendidikan dasar ,yakni SD dan SMP kecuali SD/SMP SLB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dengan jenjang SLTA.
Menurut pendapat Imam Stibi, berkaitan dengan rencana mendorong salah satu PTN tidak salah. Namun perlu diingat bahwa hal itu bukan kewenangan daerah. Jika Pemkab Kebumen ingin mendorong layanan perguruan tinggi seharusya bersikap adil dan tidak memberikan hak-hak khusus pada perguruan tinggi tertentu.
Dia ungkapkan, berdasarkan UU No 12 tahun 2012 telah diatur secara rijit tentang penyelenggaraan pendidikan negeri maupun oleh badan hukum masyarakat. Undang-undang itu sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam tata kelola pendidikan tinggi. Masyarakat tidak boleh dibodohi dengan dalih pentingya pengembangan kawasan ekonomi dan hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai dengan dalih hak-hak sipil justru mencedarai hak masyarakat dalam membantu mencerdaskan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi. Selagi pemerintah daerah bisa bersikap adil menurut saya tidak masalah.”
Di sisi lain, kata Imam, jangan sampai di kemudian hari juga menuntut alumninya diperlakukan secara khusus dengan dalih negeri. Hal ini akan kembali kepada pemerintahan Orde Baru. Egalitarian Pemkab dalam mendorong pendidikan tinggi yang telah ada di Kebumen, termasuk UNS, dengan cara diskriminatif dan membuat kecemburuan.
Imam menyarankan, alangkah baiknya Pemkab di akhir masa jabatan lebih fokus capaian kinerja yang dimandatkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Di antaranya adalah tentang mutu pendidikan dasar dan pengentasan kemiskinan yang tidak fokus dan tidak terukur.
“Kami berharap Pemkab bersikap harus adil dalam hak penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan UNS harus berani berkompetis terbuka bersama dengan PTS di daerah,”tandas Imam.
Komper Wardopo