blank
Hendrar Prihadi (Hendi/Walikota Semarang). Foto: hery priyono

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, terus melakukan berbagai upaya guna membantu meringankan beban masyarakat, khususnya di saat pandemi covid-19 seperti sekarang ini.

Setelah sebelumnya, Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), kali ini pihaknya memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi denda pajak, dan pengurangan pokok ketetapan piutang tunggakan PBB.

Kebijakan itu mulai diberlakukan tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang. Hendi mengungkapkan, jika langkah yang ditempuhnya ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Semarang, untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat pada masa pandemi covid-19.

BACA JUGA : Usung Hendi-Ita, PKB Gerakkan Struktur dan Kultur

”Kebijakan ini harapannya dapat semakin meringankan beban ekonomi warga Kota Semarang, di tengah pandemi covid-19,” ungkap Hendi.

Lebih lanjut disampaikan, pandemi covid-19 tak hanya menimbulkan persoalan di bidang kesehatan semata, tetapi juga ekonomi dan sosial. Hendi juga menjelaskan, jika penghapusan denda akan diberikan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2019.

Sedangkan untuk pengurangan pokok piutang tunggakan PBB diberikan dengan besaran pengurangan berjenjang, mulai 50 hingga 10%. Pemberian pengurangan itu diberlakukan bagi masa pajak tahun 2015 hingga 2019, dengan perhitungan;

a. Piutang Tahun 2015 diberikan sebesar 50 % (lima puluh persen)
b. Piutang Tahun 2016 diberikan sebesar 40 % (empat puluh persen)
c. Piutang Tahun 2017 diberikan sebesar 30 % (tiga puluh persen)
d. Piutang Tahun 2018 diberikan sebesar 20 % (dua puluh persen)
e. Piutang Tahun 2019 diberikan sebesar 10 % (sepuluh persen)

Sebelumnya, Hendi juga telah melakukan sejumlah kebijakan pengurangan dan penundaan pembayaran pajak. Di antaranya keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi pembayaran masa pajak tahun 2020. Ditambah lagi denda keterlambatan pembayaran PBB yang jatuh tempo Tahun 2020 juga akan dihapus.

Adanya berbagai kebijakan itu, diharapkan Hendi dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha, khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini. Dirinya juga berkomitmen kuat, untuk terus mengupayakan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Untuk memudahkan pembayaran, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online, melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN.

Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB Wilayah I-IV dan Kantor Bapenda di kompleks Balaikota.

Hery Priyono-Riyan